INDOPOSCO.ID – Polisi meringkus tiga pemuda berinisial ZA (18), MFEA (19), dan RS (18) usai terlibat tawuran yang direncanakan melalui media sosial di Tamansari, Jakarta Barat. Aksi yang sempat viral tersebut memicu keresahan warga di kawasan Krukut.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby Mochammad Zulfikar mengatakan, aksi tersebut bermula dari ajakan tawuran antar kelompok remaja yang dilatarbelakangi keinginan untuk mencari pengakuan diri.
Tawuran tersebut dilakukan oleh Geng Pemuda Patah Hati (PPH) dengan geng Thalib Bersatu. Kedua kelompok sempat konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam sebelum akhirnya terlibat bentrokan pada dini hari beberapa waktu lalu.
“Penyisiran terhadap tempat tongkrongan para pelaku dan didapati salah satu pelaku berinisial ZA alias A dan saksi VH ada di tongkrongan, lalu diinterogasi dan mengakui bahwa benar telah melakukan tawuran,” kata Bobby di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Setelah mengakui kepemilikan senjata tajam, salah satu pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan tujuh bilah celurit di sebuah gerobak di Jalan Kesederhanaan, Tamansari.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 23 botol arak bali, kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Metro Tamansari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah satu pelaku dan saksi-saksi memberi tahu bahwa pelaku lain yang membawa senjata tajam adalah MFEA dan RS,” tutur Bobby.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh bilah celurit dan sejumlah botol minuman keras jenis arak. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dan)










