INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Morowali terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal di wilayah strategis. Pada awal April 2026, petugas berhasil menindak 21 ribu batang rokok ilegal di sekitar kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Dari penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp31 juta. Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, di antaranya: Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menegaskan bahwa kawasan industri menjadi prioritas pengawasan karena tingginya aktivitas ekonomi.
Penindakan dilakukan berdasarkan pengembangan informasi intelijen, dsn laporan masyarakat, serta pengawasan jalur distribusi, termasuk ekspedisi dan penjualan eceran.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Morowali telah menindak lebih dari: 350 ribu batang rokok ilegal, nilai barang sekitar Rp545 juta, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp361 juta
Muhariadi menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
“Penindakan akan terus kami lakukan untuk menjaga kepatuhan dan melindungi penerimaan negara,” tegasnya.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.
Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal secara efektif. (ipo)










