INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Riau memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp44,8 miliar dalam kegiatan yang digelar pada 14 April 2026.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni secara simbolis di halaman kantor wilayah dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas militer di Dumai.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai, antara lain: 28,8 juta batang rokok ilegal (BKC HT), 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 351 koli pakaian bekas, dan 337 koli alas kaki, serta barang konsumsi dan elektronik lainnya.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,9 miliar.
Kepala Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2024–2025 di wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Selain itu, dalam periode tersebut juga telah dilakukan: 10 penyidikan, dan 12 orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Langkah ini menjadi bagian dari transparansi dan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara hasil penindakan.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai pihak, antara lain kejaksaan, TNI, kepolisian, serta instansi pemerintah terkait.
Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Dwijo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membeli atau mendistribusikan barang tanpa izin.
Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan penyelundupan di Indonesia. (ipo)










