• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 15 April 2026 - 16:06
in Nusantara
bc3

Petugas Bea Cukai Riau memusnahkan berbagai barang ilegal senilai puluhan miliar rupiah sebagai hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024–2025. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Riau memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp44,8 miliar dalam kegiatan yang digelar pada 14 April 2026.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni secara simbolis di halaman kantor wilayah dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas militer di Dumai.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai, antara lain: 28,8 juta batang rokok ilegal (BKC HT), 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 351 koli pakaian bekas, dan 337 koli alas kaki, serta barang konsumsi dan elektronik lainnya.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,9 miliar.

Kepala Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2024–2025 di wilayah Riau dan Sumatera Barat.

Selain itu, dalam periode tersebut juga telah dilakukan: 10 penyidikan, dan 12 orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Langkah ini menjadi bagian dari transparansi dan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara hasil penindakan.

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai pihak, antara lain kejaksaan, TNI, kepolisian, serta instansi pemerintah terkait.

Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Dwijo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membeli atau mendistribusikan barang tanpa izin.

Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan penyelundupan di Indonesia. (ipo)

Tags: Barang Ilegal RokokBea CukaiBea Cukai Riaupakaian bekas

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.