INDOPOSCO.ID – Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil manis dalam menggulung peredaran barang ilegal. Tim gabungan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar praktik penimbunan belasan ribu botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias minuman keras (miras) ilegal berpita cukai palsu di kawasan pariwisata Bali.
Tak tanggung-tanggung, dari operasi tangkap tangan ini petugas menyita sebanyak 19.142 botol (setara 14.400,36 liter) miras golongan B dan C dari berbagai merek ternama. Nilai barang haram tersebut ditaksir fantastis mencapai Rp12,55 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar.
Pengungkapan berawal dari olah data intelijen mendalam terkait pergerakan miras ilegal di wilayah Denpasar. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim gabungan yang melipatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI meluncurkan operasi penggerbekan pada Kamis (23/7/2026).
Aksi dramatis bermula saat petugas menghadang sebuah kendaraan mencurigakan di Jalan Padma, Legian, Badung. Mobil tersebut terdeteksi baru saja meluncur keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur. Saat digeledah, petugas menemukan muatan miras yang dilekati pita cukai berstatus diduga kuat palsu.
Pengembangan cepat langsung dilakukan berdasarkan keterangan sang pengemudi. Petugas bergerak menyisir dua bangunan di lokasi asal dan menemukan tempat penyimpanan (gudang) berisi ribuan botol miras ilegal siap edar. Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini adalah langkah tegas untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga wajah pariwisata Bali dari serbuan produk berbahaya.
”Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan. Langkah tegas ini sangat penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang membahayakan konsumen, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta menggerogoti penerimaan negara,” tegas Djaka.
Djaka menambahkan, menjaga Bali dari barang-barang ilegal menjadi prioritas demi memastikan ekosistem industri pariwisata tetap kondusif, aman, dan tepercaya bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Saat ini, kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra dengan pendampingan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengusut tuntas dalang di balik jaringan ini.
Para pelaku dibayang-bayangi ancaman pidana berat sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur larangan keras peredaran hingga penimbunan barang kena cukai ilegal.(ipo)


















