INDOPOSCO.ID – Komite III DPD RI menaruh perhatian serius terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal 2026. Kebijakan tersebut dinilai kembali memicu keresahan masyarakat, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan bahwa penonaktifan PBI telah menyebabkan kepanikan karena sejumlah peserta tiba-tiba tidak dapat mengakses layanan saat membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Penonaktifan itu telah menyebabkan keresahan dan kepanikan khususnya bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan segera dan berkelanjutan yang tidak boleh terputus,” ujar Filep di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan PBI dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan dampak dari penerapan kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
“Kami menilai implementasi kebijakan tersebut belum diiringi dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat,” katanya.
Filep menegaskan, minimnya informasi mengenai mekanisme dan tahapan reaktivasi kepesertaan PBI JKN menjadi salah satu pemicu kepanikan publik. “Kami melihat keresahan masyarakat menandakan kebijakan DTSEN ini tidak disosialisasikan dengan baik, khususnya terkait proses reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan tren peningkatan peserta nonaktif sepanjang 2024 hingga 2026. Tiga provinsi dengan angka peserta nonaktif tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program JKN karena memengaruhi stabilitas penerimaan iuran secara nasional,” ujar Prihati.
Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, BPJS Kesehatan menjalankan strategi reaktivasi dengan mengalihkan kepesertaan ke segmen lain, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.
“BPJS juga melakukan advokasi kepada pemerintah daerah terkait potensi peserta PBPU Pemda yang bersumber dari PBI nonaktif,” katanya. (nas)










