INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan rokok ilegal hasil penindakan dengan nilai miliaran rupiah sebagai bagian dari upaya tegas memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Sebanyak 3.973.604 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung pada 9–10 April 2026 di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto, Jawa Timur.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,84 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dan tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator dengan metode pembakaran suhu tinggi. Cara ini dipilih karena menghancurkan barang hingga tidak bisa digunakan kembali, mengurangi volume limbah secara efisien, dan menghilangkan potensi bahaya dari bahan ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki dua tujuan utama: penegakan hukum dan edukasi publik.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, dan merusak persaingan usaha yang sehat.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal, baik sebagai pembeli maupun distributor.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal resmi.
Bea Cukai memastikan pengawasan akan terus diperketat di lapangan guna menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan ekosistem usaha yang adil.
“Kami akan terus melakukan penindakan hingga tercipta lingkungan yang taat hukum,” tegas Rudy. (ipo)








