• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mengerikan! Cara Licik Bupati Tulungagung Paksa Bawahan Setor Uang

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 13 April 2026 - 09:30
in Nasional
KPK

Tim KPK menunjukkan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung, Sabtu (11/4/2026) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Modus tersebut melibatkan penggunaan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk mengancam para bawahannya di Pemkab Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, surat pengunduran diri tersebut ditandatangani oleh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai modus pemerasannya.

BacaJuga:

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menangkap Pergeseran Dunia

Surat tersebut sudah disiapkan yang bersangkutan sejak pelantikan para pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025.

“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” kata Asep dalam akun resmi Instagram KPK @official.kpk dilihat Senin (13/4/2026).

Selain itu, sejumlah pejabat lainnya diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing.

“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani,” tutur Asep.

“Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat,” tambahnya.

Ia menyatakan, bahwa para ASN dipaksa untuk tegak lurus kepada Gatut dengan ancaman pencopotan jabatan hingga pengunduran diri. Menurutnya, unsur pemaksaan tersebut terlihat surat pernyataan yang telah disiapkan.

“Kemudian GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara saudara Dwi Yoga Ambal,” ucap Asep.

Total uang yang diterima mencapai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Uang itu diperoleh dari pemerasan yang dilakukan Gatut kepada 16 kepala OPD sejak Desember 2025 sampai awal April 2026.

Gatut Sunu Wibowo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat ini sedang dalam masa penahanan. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menangkap Gatut dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (10/4/2026) malam. (dan)

Tags: Bupati TulungagungKPKpemerasan

Berita Terkait.

jagung
Nasional

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:08
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4792 shares
    Share 1917 Tweet 1198
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.