INDOPOSCO.ID – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 dirancang bukan hanya sebagai instrumen pembiayaan. Tetapi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto dalam keterangan, Sabtu (11/4/2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, dan dinamika implementasi di satuan pendidikan.
Menurutnya, pada anggaran 2026, Dana BOSP dialokasikan sebesar Rp59 triliun melalui 3 skema, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. “Pada 2026 dana BOSP difokuskan penguatan layanan dasar satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran dan perluasan keberpihakan bagi daerah khusus,” ungkapnya.
Pada BOSP Reguler, lanjutnya, pemerintah melakukan penyesuaian penggunaan dana untuk buku dan honor, memperkuat dukungan pembelajaran termasuk pemanfaatan Papan Interaktif Digital, memberi fleksibilitas bagi wilayah bencana, dan mengatur pemanfaatan sisa dana pada sekolah merger.
“Pada BOSP Kinerja, dana diarahkan untuk penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola satuan pendidikan,” ujarnya.
“Sementara pada BOSP Afirmasi, kebijakan difokuskan untuk penguatan akses dan mutu di daerah khusus, termasuk dukungan transportasi murid dan guru, sanitasi, air bersih, serta layanan pembelajaran,” imbuhnya. (nas)










