• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 10 April 2026 - 13:03
in Nusantara
bc

Pemusanahan 545.452 batang rokok ilegal senilai Rp1,29 miliar hasil penindakan digelar di KPPBC TMP C Langsa. Foto: Bea Cukai Langsa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ratusan ribu batang rokok ilegal yang sebelumnya beredar tanpa pita cukai dipastikan tak akan pernah kembali ke pasar. Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal senilai Rp1,29 miliar, hasil akumulasi 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) periode Mei 2025-Februari 2026.

Langkah ini bukan sekadar seremoni. Pemusnahan dilakukan untuk menutup tuntas rantai penindakan secara akuntabel sekaligus memastikan barang bukti tak lagi memiliki nilai ekonomis dan tak berpotensi beredar kembali di masyarakat.

BacaJuga:

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Pemusnahan kami tempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar dan menjadi bagian dari penyelesaian yang akuntabel,” tegas Kepala Kantor, Dwi Harmawanto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.293.331.780 dengan potensi kerugian negara Rp886.757.053. Rokok ilegal yang ditindak berasal dari beragam merek, menandakan peredaran masih terjadi dalam berbagai modus dan jalur distribusi.

Menurut Dwi, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh.

Pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas instansi, terutama bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Kolaborasi antarinstansi penting untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran BKC ilegal,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan terbuka: rokok dipotong untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, lalu dibakar di TPA. Seluruh tahapan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023.

Kedua regulasi tersebut menegaskan pemusnahan sebagai tindakan menghilangkan wujud fisik dan/atau kegunaan barang kena cukai maupun BMN hasil penindakan.

“Metode pemotongan dan pembakaran dilakukan agar barang tidak dapat digunakan kembali, sesuai persetujuan pejabat berwenang dan aturan yang berlaku,” jelas Dwi.

Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan transparan,” tutup Dwi. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Langsarokok ilegal

Berita Terkait.

ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03
bc4
Nusantara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Sasar Kawasan Industri IMIP, Bea Cukai Morowali Sita 21 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 13:13
Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.