INDOPOSCO.ID – Ratusan ribu batang rokok ilegal yang sebelumnya beredar tanpa pita cukai dipastikan tak akan pernah kembali ke pasar. Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal senilai Rp1,29 miliar, hasil akumulasi 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) periode Mei 2025-Februari 2026.
Langkah ini bukan sekadar seremoni. Pemusnahan dilakukan untuk menutup tuntas rantai penindakan secara akuntabel sekaligus memastikan barang bukti tak lagi memiliki nilai ekonomis dan tak berpotensi beredar kembali di masyarakat.
“Pemusnahan kami tempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar dan menjadi bagian dari penyelesaian yang akuntabel,” tegas Kepala Kantor, Dwi Harmawanto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.293.331.780 dengan potensi kerugian negara Rp886.757.053. Rokok ilegal yang ditindak berasal dari beragam merek, menandakan peredaran masih terjadi dalam berbagai modus dan jalur distribusi.
Menurut Dwi, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh.
Pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas instansi, terutama bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat serta pelaku usaha.
“Kolaborasi antarinstansi penting untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran BKC ilegal,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan terbuka: rokok dipotong untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, lalu dibakar di TPA. Seluruh tahapan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023.
Kedua regulasi tersebut menegaskan pemusnahan sebagai tindakan menghilangkan wujud fisik dan/atau kegunaan barang kena cukai maupun BMN hasil penindakan.
“Metode pemotongan dan pembakaran dilakukan agar barang tidak dapat digunakan kembali, sesuai persetujuan pejabat berwenang dan aturan yang berlaku,” jelas Dwi.
Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan transparan,” tutup Dwi. (ipo)










