INDOPOSCO.ID – Sidang dakwaan tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, diwarnai kontroversi. Ini karena salah satu terdakwa penculikan dan oembunuhan tidak dilakukan penahanan. Alasannya, terdakwa berperan pasif.
Diketahui ketiga terdakwa yang terlibat pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Namun, dalam sidang hakim memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Serka Frengky.
Oditur Militer dalam persidangan tersebut Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, Serka Frengky tidak ditahan karena dua pertimbangan. Pertama, faktor kewenangan atasan.
“Falam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara). Itu yang pertama kewenangan,” jelas Andri.
Alasan kedua, tambah Andri, peran Serka Frengky dalam kasus pembunuhan tersebut adalah pasif. Serka Frengky diketahui tidak turun dari kendaraan saat peristiwa terjadi.
“Serka Frengky berada di lokasi bukan untuk melakukan pembunuhan. Terdakwa berniat melakukan penarikan mobil leasing,” jelasnya.
Namun, karena target yang dicari tidak ditemukan, Serka Frengky akhirnya hanya mengikuti kedua terdakwa tanpa tahu ke mana dan mau apa.
Seperti diketahui, dalam persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026), tiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta.
“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian. (bro)










