INDOPOSCO.ID – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi XII DPR RI bersama aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap sejumlah pelanggaran serius di PT Universal Glove, Medan, Sumatera Utara. Temuan tersebut berujung pada penyegelan gudang milik perusahaan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengungkapkan bahwa gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS/TP3) yang dimiliki perusahaan tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Bahkan, fasilitas tersebut disebut belum memenuhi kewajiban dasar terkait dokumen lingkungan.
“Seharusnya sebelum digunakan, sudah ada analisis dampak lingkungan dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Meitri usai sidak, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa selain izin usaha melalui sistem OSS, perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pengelolaan limbah non-B3. Menurutnya, pengawasan terhadap penyimpanan produk juga penting, mengingat adanya potensi penumpukan barang reject yang harus dikelola sesuai aturan.
Atas temuan tersebut, Komisi XII bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel gudang. Meitri menegaskan bahwa sanksi dapat berupa administratif hingga pidana jika perusahaan tidak segera memperbaiki pelanggaran.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI lainnya, Rocky Candra, mengungkap temuan tambahan yang tak kalah serius. Ia menyebut gudang tersebut telah beroperasi sejak Januari 2025 tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, Komisi XII juga menemukan dugaan pengelolaan limbah berbahaya (B3) yang tidak sesuai prosedur, termasuk indikasi pembakaran limbah. Bahkan, suhu air limbah yang dibuang ke sungai tercatat mencapai 42 derajat Celsius, yang berpotensi merusak ekosistem.
“Ini akan kami rekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui penegakan hukum,” ujar Rocky.
Keluhan masyarakat sekitar juga menjadi perhatian. Warga melaporkan adanya bau tidak sedap yang kerap muncul, terutama pada waktu dini hari, serta jarak fasilitas perusahaan dengan permukiman yang dinilai terlalu dekat, hanya sekitar tiga meter.
Seluruh temuan ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta. Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan investasi tetap berjalan, namun harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak anti investasi, tetapi investasi harus memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan lingkungan,” pungkas Rocky. (dil)










