INDOPOSCO.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.
Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Sunoto dan Mardiantos. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Selain Hendi Prio Santoso, dalam perkara yang sama juga turut diadili Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.
Bermula dari Kerja Sama yang Tidak Masuk RKAP
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, sebenarnya tidak terdapat rencana PT PGN untuk melakukan pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.
Namun demikian, pada 2 November 2017, PT PGN tetap menandatangani perjanjian kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy setelah melalui sejumlah proses internal perusahaan.
Tak lama setelah penandatanganan kerja sama tersebut, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada perusahaan tersebut.
Dua Terdakwa Lain Sudah Divonis
Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim.
Keduanya telah divonis bersalah pada 12 Januari 2026 dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Iswan Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana hasil korupsi.
Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara korupsi dalam kerja sama jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.
Hendi dan Arso Jadi Tersangka Pengembangan Kasus
Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi awal proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh peran kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (dam)








