• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 April 2026 - 18:07
in Nasional
Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (tengah) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (tengah) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

BacaJuga:

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Sunoto dan Mardiantos. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Selain Hendi Prio Santoso, dalam perkara yang sama juga turut diadili Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Bermula dari Kerja Sama yang Tidak Masuk RKAP

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, sebenarnya tidak terdapat rencana PT PGN untuk melakukan pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.

Namun demikian, pada 2 November 2017, PT PGN tetap menandatangani perjanjian kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy setelah melalui sejumlah proses internal perusahaan.

Tak lama setelah penandatanganan kerja sama tersebut, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada perusahaan tersebut.

Dua Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim.

Keduanya telah divonis bersalah pada 12 Januari 2026 dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Iswan Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana hasil korupsi.

Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara korupsi dalam kerja sama jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

Hendi dan Arso Jadi Tersangka Pengembangan Kasus

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi awal proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh peran kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (dam)

Tags: Hendi Prio SantosokorupsiPT PGN

Berita Terkait.

Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07
Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian
Nasional

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Kamis, 2 April 2026 - 18:16
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 17:31
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 16:16
netty
Nasional

Melahirkan di Jalan Rusak, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Akses Kesehatan dan Infrastruktur

Kamis, 2 April 2026 - 15:05
rini
Nasional

Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Kamis, 2 April 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.