INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyatakan dukungannya terhadap wacana penambahan batas usia pensiun hakim dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah positif selama didasarkan pada kajian yang kuat, terutama terkait kondisi kesehatan dan harapan hidup.
Safaruddin menjelaskan, usulan tersebut mengemuka dalam diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, dan IPASPI dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kalau memang ada penambahan umur dan memungkinkan, saya kira tidak ada masalah. Justru bisa lebih baik, sepanjang ada dasar dan referensi yang kuat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut, opsi kenaikan usia pensiun hakim dapat dilakukan secara bertahap, misalnya dari 67 tahun menjadi 70 tahun, bahkan hingga 75 tahun. Namun, hal tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi fisik dan mental hakim agar tetap optimal dalam menjalankan tugas peradilan.
“Kita bisa melihat kemungkinan itu, tapi harus ada alasan kuat, termasuk faktor kesehatan dan kemampuan,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain isu usia, Safaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan sistem karier hakim. Ia mendorong agar hakim ad hoc memiliki peluang untuk bertransformasi menjadi hakim karier, meskipun saat ini masih terkendala aturan batas usia.
“Saya pernah mengusulkan hakim ad hoc bisa menjadi hakim karier, tetapi memang ada kendala usia yang perlu dicarikan solusi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menghasilkan hakim yang profesional, berpengalaman, dan berintegritas.
Safaruddin juga mengingatkan agar kepercayaan terhadap hakim dalam negeri tetap dijaga. Ia menilai, wacana mendatangkan hakim dari luar negeri justru menjadi sinyal perlunya pembenahan internal.
“Jangan sampai muncul wacana mendatangkan hakim dari luar. Itu artinya kita harus memperbaiki sistem kita sendiri,” ujarnya.
Melalui pembahasan RUU Jabatan Hakim, Komisi III DPR RI berharap dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lembaga peradilan, tetapi juga memastikan keberlanjutan sistem hukum yang adil, profesional, dan berintegritas. (dil)










