• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 April 2026 - 21:41
in Megapolitan
Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Mohammad Hisyam Rafsanjani, Advokat dan Konsultan Hukum Kaukus Muda Betawi

Jakarta hari ini berada di persimpangan: di satu sisi ia berlari sebagai kota global dengan segala tuntutan modernitas, di sisi lain ia masih memikul beban identitas sebagai tanah kelahiran orang Betawi. Pembangunan fisik melesat, tetapi ruang sosial-budaya justru menyempit. Kampung-kampung Betawi tergerus, sanggar-sanggar kehilangan generasi penerus, dan orang Betawi kian terpinggir dalam kontestasi ekonomi kotanya sendiri.

BacaJuga:

Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05

Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan

Dalam situasi inilah pemerintah membutuhkan mitra kultural yang legitimate, bukan sekadar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak musiman. Pemerintah butuh kelembagaan yang mampu menjembatani kebijakan dengan realitas sosial di akar rumput yang memahami bahasa birokrasi, sekaligus fasih membaca denyut kampung.

Sementara masyarakat Betawi membutuhkan wadah yang diakui negara, yang tidak hanya diberi ruang seremoni, tetapi juga diberi peran dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasibnya.

Secara sistem pemerintahan Indonesia maupun sistem politik hukum yang berlaku, gubernur memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menjaga entitas dasar masyarakat di wilayahnya. Kewajiban itu tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup perlindungan dan penguatan identitas sosial-budaya komunitas asli daerahnya.

Pembentukan Kelembagaan Adat sebagai Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) adalah perwujudan dari kewajiban tersebut. Ia tidak perlu dipertentangkan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, sebab konteksnya bukan pada muatan penyelenggaraan otonomi daerah secara umum, melainkan pada pembentukan struktur kelembagaan yang bersifat penunjang.

Dalam praktik ketatanegaraan, pembentukan struktur kelembagaan di tingkat pusat pun bervariasi melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen) yang semuanya merupakan _executive policy_. Pola ini tidak dipersoalkan dalam hierarki perundang-undangan karena tujuannya adalah menunjang implementasi fungsi-fungsi negara secara efektif dan responsif.

Dengan logika yang sama, pembentukan Kelembagaan Adat melalui Pergub bukanlah bentuk pengabaian terhadap peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif. Tugas dan wewenang Kelembagaan Adat yang diatur dalam Pergub justru dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam fungsi pengawasan dan penganggaran. Tidak ada negasi peran, yang ada adalah pembagian peran yang saling melengkapi.

Lebih jauh, pembentukan Kelembagaan Adat melalui Pergub dapat menjadi titik temu antara struktur negara dan realitas budaya masyarakat. Bagi pemerintah, ia menjadi instrumen kebijakan yang responsif budaya; bagi masyarakat Betawi, ia menjadi saluran aspirasi yang terlembagakan. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah menciptakan ruang partisipasi sosial bagi masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan konstruksi yang berbeda dari organisasi masyarakat biasa, karena ia diposisikan sebagai bagian dari ekosistem tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam kerangka ini, gubernur berfungsi sebagai _equilibrium sosial_ penyeimbang antara kepentingan negara dan dinamika budaya masyarakat. Ia tidak hanya mengatur kota, tetapi juga merawat identitas warganya. Kelembagaan Adat yang dikonstruksikan sebagai LNS (auxiliary state organ) pada akhirnya menjadi model integrasi antara negara dan masyarakat adat, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sekaligus berorientasi pada penguatan identitas budaya.

Sebagaimana kita tahu, Indonesia berdiri sebagai sebuah negara adalah hasil kesukarelaan masyarakat daerah dengan keragaman budayanya. Maka sudah semestinya negara melalui perangkat pemerintahannya memberikan keistimewaan, tanpa terkecuali kepada Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

Keistimewaan yang diberikan pemerintah inilah yang seharusnya tidak diperdebatkan secara hukum maupun politik, karena ini menjadi kebutuhan negara, kebutuhan untuk menjaga kohesi sosial, merawat legitimasi sejarah, dan memastikan bahwa pembangunan tidak mencabut akar budaya dari tanah tempat ia berpijak.

Jakarta tidak hanya butuh gedung pencakar langit. Jakarta butuh jati diri. Dan jati diri itu tidak akan hidup jika pemiliknya orang Betawi tidak diberi ruang kelembagaan yang jelas, sah, dan berdaya di dalam struktur pemerintahan yang mengaturnya.

Tags: budaya betawikaukus muda betawiLAM BetawiLembaga Adat Masyarakat BetawiMohammad Hisyam Rafsanjani

Berita Terkait.

Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05
Megapolitan

Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:42
Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:19
Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan
Megapolitan

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:05
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Megapolitan

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45
ara
Megapolitan

Prihatin Rumah Tak Layak di Palmerah, Menteri Ara Salurkan Bantuan Bedah Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:04
pram
Megapolitan

Pramono Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:12

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.