• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 1 April 2026 - 20:31
in Nusantara
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Alma/Karisma

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Alma/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan perkara hukum semata, tetapi juga menjadi penanda penting bagi perlindungan profesi pekerja kreatif yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam sistem pengadaan jasa.

BacaJuga:

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

“Majelis hakim telah mengimplementasikan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, di mana hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai, kasus yang menjerat Amsal sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, terutama generasi muda yang berkecimpung di bidang produksi konten dan videografi. Pasalnya, karakter pekerjaan kreatif berbeda dengan pengadaan barang atau jasa konvensional yang umumnya memiliki standar harga baku.

“Kerja kreatif itu punya nilai subjektif. Tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang yang ada standar harga pokoknya,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman menambahkan, pendekatan hakim yang mempertimbangkan konteks sosial dinilai relevan, terutama dalam perkara yang bersinggungan dengan sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi dan kualitas peradilan di Indonesia.

“Kesejahteraan hakim harus diperhatikan agar mereka semakin independen dan objektif dalam memutus perkara,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dengan demikian, Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan ini pun menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pekerja kreatif, karena dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus ruang keadilan bagi profesi yang selama ini sulit diukur dengan standar konvensional. (dil)

Tags: Amsal SitepuDPR IRIHabiburokhmanKomisi III

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.