INDOPOSCO.ID – Setara Institute mengecam keras serangan keji militer Israel. Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute Merisa Dwi Juanita menegaskan, aksi militer Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
“Aksi militer Israel telah melemahkan pelaksanaan mandat dalam misi UNIFIL, dan mengganggu upaya menjaga stabilitas dan perdamaian di Lebanon Selatan,” ujar Merisa dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).
Secara substantif, menurutnya, serangan pasukan militer Israel tersebut melanggar prinsip perlindungan personel penjaga perdamaian yang diatur dalam Kovensi Jenewa 1949. Juga telah melawan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006, dan mengancam perdamaian dunia.
“PBB harus menjamin ketidakberulangan (principle of non repetition) dengan menjaga keamanan personel penjaga perdamaian dan memberikan perlindungan penuh kepada mereka,” katanya.
“PBB juga harus memberikan sanksi terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasukan militer Israel,” sambungnya.
Ia menegaskan, Pemerintah RI dan otoritas UNIFIL untuk mendesak PBB agar melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan dengan akuntabilitas penuh sesuai dengan hukum humaniter dan hukum internasional.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah dan TNI untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian di kawasan konflik dengan risiko eskalasi tinggi,” ungkapnya.
Ia mendorong Pemerintah Indonesia dan TNI untuk mengambil langkah konkret dalam menjamin perlindungan personel. Dan melakukan peninjauan ulang terhadap aturan pelibatan (rules of engagement) dalam kerangka mandat UNIFIL.
“Pemerintah harus memperkuat sistem mitigasi risiko, dan memastikan kesiapan mekanisme evakuasi dalam situasi darurat,” imbuhnya.
Sebelumnya, 3 tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian Indonesia gugur, akibat serangan militer Israel di Lebanon Selatan.
Para prajurit tersebut merupakan bagian dari Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL yang tengah menjalankan mandat misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), yaitu Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu M. Nur Ichwan. (nas)










