INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bersama pemerintah. Regulasi ini digagas sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pelapor, informan, hingga ahli.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak lagi memadai menghadapi dinamika ancaman di lapangan.
Menurutnya, RUU PSDK telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengharmonisasian di Badan Legislasi hingga akhirnya disetujui sebagai RUU usulan DPR dalam rapat paripurna pada 8 Desember 2025.
“Perluasan objek pelindungan diberikan tidak hanya pada perkara pidana, tetapi juga mencakup seluruh sengketa perkara, setelah melalui proses penelitian. Selain itu, pelindungan kini juga menyasar saksi pelaku, informan, dan ahli yang selama ini kerap menghadapi ancaman,” ujar Dewi ujar Dewi dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
RUU PSDK terdiri dari 102 pasal dan 12 bab, dengan salah satu poin utama berupa perubahan paradigma dari sekadar “perlindungan” menjadi “pelindungan”. Pergeseran istilah ini menegaskan kehadiran negara secara aktif dalam menjamin keamanan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Selain itu, RUU ini juga menitikberatkan pada penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi independen. Penguatan tersebut mencakup pembentukan struktur baru seperti kedeputian, inspektorat, dan satuan tugas khusus, serta perluasan jangkauan layanan hingga tingkat daerah.
Tak hanya itu, RUU PSDK juga menghadirkan sejumlah terobosan, antara lain pengelolaan dana abadi untuk pemulihan korban, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan peradilan.
Regulasi ini juga diselaraskan dengan pendekatan keadilan modern, seperti restorative justice dan rehabilitative justice, sebagaimana diatur dalam pembaruan KUHP dan KUHAP.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, DPR berharap RUU PSDK mampu memberikan jaminan pelindungan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan sistem hukum serta kebutuhan masyarakat. (dil)










