• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
in Nasional
dewi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Alma/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bersama pemerintah. Regulasi ini digagas sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pelapor, informan, hingga ahli.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak lagi memadai menghadapi dinamika ancaman di lapangan.

BacaJuga:

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Menurutnya, RUU PSDK telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengharmonisasian di Badan Legislasi hingga akhirnya disetujui sebagai RUU usulan DPR dalam rapat paripurna pada 8 Desember 2025.

“Perluasan objek pelindungan diberikan tidak hanya pada perkara pidana, tetapi juga mencakup seluruh sengketa perkara, setelah melalui proses penelitian. Selain itu, pelindungan kini juga menyasar saksi pelaku, informan, dan ahli yang selama ini kerap menghadapi ancaman,” ujar Dewi ujar Dewi dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

RUU PSDK terdiri dari 102 pasal dan 12 bab, dengan salah satu poin utama berupa perubahan paradigma dari sekadar “perlindungan” menjadi “pelindungan”. Pergeseran istilah ini menegaskan kehadiran negara secara aktif dalam menjamin keamanan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Selain itu, RUU ini juga menitikberatkan pada penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi independen. Penguatan tersebut mencakup pembentukan struktur baru seperti kedeputian, inspektorat, dan satuan tugas khusus, serta perluasan jangkauan layanan hingga tingkat daerah.

Tak hanya itu, RUU PSDK juga menghadirkan sejumlah terobosan, antara lain pengelolaan dana abadi untuk pemulihan korban, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan peradilan.

Regulasi ini juga diselaraskan dengan pendekatan keadilan modern, seperti restorative justice dan rehabilitative justice, sebagaimana diatur dalam pembaruan KUHP dan KUHAP.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, DPR berharap RUU PSDK mampu memberikan jaminan pelindungan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan sistem hukum serta kebutuhan masyarakat. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XIIIRUU PSDK

Berita Terkait.

1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12
kemenag
Nasional

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Minggu, 19 April 2026 - 17:17
Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Minggu, 19 April 2026 - 05:14

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.