INDOPOSCO.ID – Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran (TA) 2025 kembali menjadi sorotan sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima hasil reviu atas dokumen tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan LKjPP merupakan gambaran nyata komitmen instansi pemerintah dalam membangun birokrasi yang efektif sekaligus akuntabel.
Menurutnya, laporan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif. Tetapi sebagai alat kendali untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran.
Menteri PANRB mengajak seluruh kementerian dan lembaga memperkuat integritas, sinergi, serta komitmen bersama agar kinerja pemerintah semakin berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Rini menekankan, LKjPP menjadi instrumen strategis untuk mengawal arah reformasi birokrasi sekaligus mengevaluasi kontribusi capaian kinerja terhadap pembangunan nasional.
“LKjPP harus ditempatkan sebagai perangkat untuk mengarahkan kebijakan agar lebih efektif dan memberi dampak nyata, bukan hanya formalitas laporan,” ujarnya.
Rini juga mengungkapkan, arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya birokrasi berorientasi hasil. Pemerintah, katanya, dituntut memastikan penggunaan anggaran lebih fokus dalam mendukung prioritas nasional. Sehingga setiap belanja negara memberi manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penyusunan LKjPP TA 2025 dilakukan melalui tahapan pengumpulan serta analisis data capaian kinerja seluruh kementerian/lembaga oleh Kementerian PANRB, kemudian direviu oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2015.
Setelah penyusunan rampung, dokumen LKjPP disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai lampiran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), serta kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) berikutnya.
Rini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan tersebut. Ia menilai, selesainya LKjPP yang telah dilengkapi hasil reviu BPKP menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, laporan kinerja bukan hanya dokumen administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas amanah publik.
Ia menekankan kualitas laporan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan. Tetapi juga kejujuran, konsistensi, dan kemanfaatannya dalam proses pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil reviu, BPKP masih menemukan sejumlah tantangan dalam manajemen kinerja. Di antaranya kedisiplinan penyampaian laporan yang perlu ditingkatkan, kualitas pengukuran kinerja yang harus diperbaiki, integrasi sistem perencanaan dan penganggaran yang belum optimal, serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang masih perlu diperkuat.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut penyusunan LKjPP TA 2025 dapat diselesaikan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Hal itu didukung akses data melalui aplikasi e-monev Kementerian PPN/Bappenas serta sistem monitoring dan evaluasi Kementerian Keuangan.
Diketahui, mengacu pada Nota Keuangan APBN 2025, terdapat 99 kementerian/lembaga yang wajib menyusun laporan kinerja. Sebanyak 97 instansi telah menyampaikan laporan, dengan 95 di antaranya tepat waktu dan dua lainnya terlambat. Sementara dua lembaga tercatat belum menyerahkan laporan hingga LKjPP ini dirampungkan.(nas)










