INDOPOSCO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak bisa disamakan dengan sektor lain yang memiliki standar harga baku. Menurutnya, pendekatan yang keliru berpotensi menghasilkan penilaian yang tidak tepat, khususnya dalam menghitung dugaan kerugian negara.
“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik,” ujar Habiburokhman dalam rapat terbatas dengan para Kapoksi terkait kasus Amsal Sitepu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/20260.
Ia menekankan bahwa Komisi III tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, orientasi penegakan hukum, kata dia, tidak boleh semata-mata pada pemidanaan, melainkan juga pada upaya maksimal pengembalian kerugian negara.
Lebih jauh, DPR mengingatkan agar proses hukum dalam kasus ini tidak menimbulkan preseden yang berdampak negatif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia. Habiburokhman menilai, jika tidak ditangani secara bijak, kasus ini bisa menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku kreatif.
“Jangan sampai putusan pengadilan justru kontraproduktif dan menghambat perkembangan industri kreatif,” tegasnya.
Komisi III DPR RI juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Melalui kewenangannya, yakni dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, DPR berkomitmen memastikan proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel.
“Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk membela rakyat,” kata Habiburokhman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. DPR, menurutnya, tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara.
Di sisi lain, Komisi III juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat lembaga peradilan, termasuk melalui dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan hakim agar dapat bekerja secara profesional.
“Kami katakan bahwa ini bukan untuk intervensi, tapi merupakan bentuk kontrol kami. Kami juga akan terdepan memperjuangkan kesejahteraan hakim,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya sikap saling terbuka antar lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, setiap institusi perlu membuka ruang untuk saling mengoreksi demi memastikan pelaksanaan kewenangan tetap berada pada jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harus masing-masing membuka diri untuk saling koreksi. Kami juga terbuka untuk dikoreksi,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, Amsal dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Amsal menyampaikan kegelisahannya. Ia menilai pekerjaannya sebagai videografer merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga pasti.
Ia juga mengkhawatirkan dampak lebih luas dari kasus ini terhadap generasi muda yang ingin berkarya di bidang kreatif.
“Kalau ini terus terjadi, anak-anak muda bisa takut untuk masuk dan berkembang di dunia kreatif,” ujarnya.
Kasus Amsal kini tak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga memunculkan perdebatan lebih luas tentang bagaimana sistem hukum merespons dinamika ekonomi kreatif yang kian berkembang di Indonesia. (dil)










