• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34
in Nasional
Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika. foto/ist

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika. foto/ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar dua upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA bercampur kokain dalam bentuk bubuk dan etomidate dalam pods vape di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada periode libur Idulfitri tahun 2026.

Penindakan pertama dilakukan menjelang Idulfitri, tepatnya pada Jumat (20/03) malam. Penumpang yang diamankan merupakan WNA pria berinisial CJ (39 tahun) yang tiba menggunakan penerbangan rute Techo International Airport, Kamboja (KTI) – Jakarta (CGK). Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram yang disembunyikan dalam dinding koper (false concealment) untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Selain penindakan tersebut, pada Selasa (24/03) sore, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan penindakan, kali ini terhadap paket yang diberitahukan sebagai mainan dengan tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan adanya barang lain berupa pods vape berisi narkotika golongan II jenis cairan etomidate sebanyak 8 (delapan) buah dengan modus salah pemberitahuan (false declaration). Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta untuk pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria WNI berinisial JS (33 tahun) sebagai penerima paket barang kiriman tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta selama periode libur Idulfitri tahun 2026. Dari hasil pengawasan diperoleh informasi berupa atensi terhadap penumpang dan barang kiriman tersebut. Berdasarkan hasil analisis intelijen dan profiling, keduanya kemudian ditetapkan sebagai target operasi.

Dengan kondisi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan paket barang kiriman. Dalam kesempatan yang berbeda, tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya dan menemukan adanya unsur penyelundupan narkotika. Selanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta pun berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika yang berbahaya.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah telah menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Dua penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 3.192 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkotika. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, pemeriksaan mendalam yang efektif, dan kerja sama erat antarinstansi.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tujuan jaringan narkotika internasional,” pungkasnya. (srv)

Tags: narkoba internasionalPenyelundupan Narkotika

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.