“Kecewa karena dilakukan diam-diam,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, keputusan lembaga antirasuah tersebut berpotensi merusak sistem dan memunculkan diskriminasi yang dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.
Dewan Pengawas KPK pun diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik di balik penetapan status tahanan rumah bagi Gus Yaqut, setelah sebelumnya KPK menyetujui permintaan dari pihak keluarga.
“Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Boyamin.
Ia juga mendesak lembaga yang dipimpin Setyo Budiyanto itu untuk menempatkan kembali Gus Yaqut ke dalam rumah tahanan.
“KPK harus melakukan penahanan kembali,” tandas Boyamin.
Kabar keluarnya Yaqut dari rutan KPK tersebut sebelumnya terungkap melalui pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, saat mengunjungi suaminya pada Sabtu (21/3/2026).
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” tutur Silvia kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, Yaqut diketahui tidak hadir dalam pelaksanaan salat Idulfitri.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujar Silvia. (dan)










