INDOPOSCO.ID – Aktivis reformasi 1998 Ubedilah Badrun mendesak Komnas HAM segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna mengusut tuntas aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus.
“Saya kira Komnas HAM mesti inisiatif untuk membuat tim pencari fakta ya versi Komnas HAM, karena ini menyangkut hak asasi manusia,” kata Ubedilah Badrun usai menghadiri diskusi publik di Jakarta dikutip Kamis (19/3/2026).
Status Andrie sebagai aktivis berkaitan dengan pemenuhan hak bersuara. Ia juga menekankan bahwa kebebasan sipil tersebut pada dasarnya adalah bagian dari hak asasi manusia yang lebih luas.
Oleh karena itu, Komnas HAM berhak mengusut tuntas fakta di balik kasus Andrie, mengingat gangguan terhadap kebebasan sipil merupakan bagian dari mandat lembaga tersebut.
“Nah, ketika civil liberty itu kemudian terganggu, Komnas HAM berhak untuk melakukan upaya membongkar ini semua,” ujar Ubedilah.
Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran HAM yang telah menjadi perhatian global, sehingga Komnas HAM perlu diingatkan akan pentingnya langkah nyata dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Jadi ini masuk juga dalam kategori pelanggaran HAM sebetulnya. Saya kira Komnas HAM juga perlu diingatkan bahwa ini penting gitu, karena ini sudah menjadi perhatian internasional,” tandas dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Penyerangan terhadap Andrie dilakukan pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibatnya serangan tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen di sekujur tubuhnya.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dari Denma Bais TNI.
“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, yang pertama adalah inisial NDP, kemudian yang kedua inisial SL, kemudian yang ketiga inisial BHW, dan yang keempat adalah inisial ES,” tutur Yusri terpisah di Jakarta, Rabu (18/3/2026). (dan)










