INDOPOSCO.ID – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ia menyebut penanganan kasus tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden yang harus dilaksanakan secara serius oleh jajaran kepolisian.
“Kemarin, Bapak Presiden sudah jelas memerintahkan kita harus mengusut tuntas. Tentunya saat ini Polri sedang bekerja,” kata Kapolri di Lapangan Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).
Polisi Dalami 86 Titik CCTV
Dalam proses penyelidikan, Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mendalami 86 titik kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa CCTV tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain tujuh titik dari sistem ETLE, 27 titik milik Diskominfotik, delapan titik dari Dinas Perhubungan, dan 44 titik milik warga.
Secara keseluruhan, terdapat 2.610 rekaman video dengan durasi mencapai 10.320 menit yang sedang dianalisis.
“Sehingga kami membutuhkan waktu cukup lama dalam menganalisa digital terhadap video rekaman CCTV,” ujarnya.
Pelaku Diduga Sudah Membuntuti Korban
Berdasarkan analisis sementara, polisi menemukan indikasi bahwa para terduga pelaku telah mengikuti pergerakan korban sebelum kejadian.
Pergerakan pelaku terpantau melalui sejumlah titik kamera pengawas. “Pergerakan para pelaku terdeteksi dari wilayah Jakarta Selatan menuju titik kumpul awal di Jalan Merdeka Timur atau sekitar depan Stasiun Gambir,” kata Iman.
Tidak Hanya CCTV, Semua Bukti akan Dikumpulkan
Kapolri menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya bertumpu pada rekaman CCTV. Polri akan mengumpulkan berbagai sumber informasi serta alat bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Semua kita satukan untuk betul-betul bisa membuat kasus ini menjadi terang benderang,” tegasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera terungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum. (dam)










