INDOPOSCO.ID – Penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Maret 2026 menjadi perhatian luas masyarakat.
Sebagian publik mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: mengapa baru Yaqut yang ditahan?
Padahal, sebelumnya KPK telah menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Daftar Nama yang Disebut KPK
Dalam konferensi pers, KPK menyebut beberapa pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut, di antaranya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Staf Khusus Menag; Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus pemilik biro haji; Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Rizky Fisa Abadi, eks Kasubdit Kemenag; dan M Agus Syafi’, Kasubdit Kemenag periode 2024.
Nama-nama tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai “pekerjaan rumah” bagi KPK untuk dijelaskan lebih lanjut.
Peran Kunci di Balik Skema Kuota
KPK mengungkap bahwa dugaan penyimpangan bermula dari pengaturan kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean panjang jemaah reguler.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, berbeda dari ketentuan undang-undang yang mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Peran Gus Alex hingga Dugaan Aliran Dana
Gus Alex disebut memiliki peran sentral sejak 2023 hingga 2024. Ia diduga mengarahkan perubahan skema kuota menjadi 50:50, mengatur aspek administratif agar tidak terlihat melanggar aturan, dan memerintahkan pengumpulan dana percepatan haji khusus.
Dana tersebut dikumpulkan dari biro haji dengan nilai mencapai ribuan dolar AS per jemaah. Sebagian dana diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama.
Peran Biro Haji dan Pejabat Kemenag
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur disebut aktif mendorong agar kuota haji khusus mendapatkan porsi lebih besar.
Ia diduga memperoleh keuntungan dari upaya tersebut melalui jaringan biro haji.
Di sisi lain, Hilman Latief disebut terlibat dalam pengusulan skema pembagian kuota, termasuk menyusun draf kerja sama dengan Arab Saudi.
Sedangkan Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi’ diduga berperan dalam pengumpulan dana percepatan haji khusus dari biro haji.
Dugaan Uang untuk Pansus DPR
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya pemberian dana sekitar 1 juta dolar AS kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil. KPK menyatakan detail lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan.
Dalam penjelasannya, KPK menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak terlibat, meski ada individu yang terseret. Presiden saat itu hanya berperan dalam upaya penambahan kuota haji, bukan pada teknis pembagian.
“Masalah pembagian kuota itu teknis dan menjadi kewenangan menteri terkait,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Publik Menunggu Ketegasan KPK
Kasus ini menyangkut harapan jutaan calon jemaah haji reguler yang harus menunggu hingga puluhan tahun, bahkan mencapai 47 tahun di beberapa daerah.
Karena itu, publik berharap KPK tidak berhenti pada satu tersangka saja. Transparansi dan kejelasan perkembangan penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika tidak, penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik yang menunggu keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (dam)










