• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPR Lunas Bukan Akhir! Jangan Lupa Urus Roya agar Sertifikat Tanah Aman

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Maret 2026 - 14:24
in Nasional
Shamy-Ardian

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian. Foto: Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak masyarakat mengira urusan selesai setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni pengurusan roya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.

BacaJuga:

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Ini adalah proses penghapusan beban utang pada sertifikat tanah setelah pinjaman dilunasi,” ujarnya di Jakarta.

Agar Tanah Bebas dan Bisa Digunakan Sepenuhnya

Roya penting dilakukan agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban utang.

Dengan demikian, pemilik tanah memiliki hak penuh atas aset tersebut, termasuk untuk dijual, dialihkan, dijadikan jaminan kembali, dan dimanfaatkan tanpa ikatan bank.

Tanpa roya, status tanah masih tercatat memiliki beban Hak Tanggungan meskipun cicilan telah lunas.

Cara Mengurus Roya

Menurut Shamy, proses pengurusan roya relatif mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya bahkan bisa dilakukan langsung melalui bank.

Sementara untuk sistem lama (manual), pengurusan masih dilakukan di Kantor Pertanahan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan roya:

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani

– Surat kuasa (jika dikuasakan)

– Fotokopi KTP dan KK pemohon

– Sertifikat tanah asli

– Sertifikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya

– Surat roya dari bank

– Surat keterangan lunas dari bank

– Fotokopi KTP debitur dan kreditur

– Dokumen badan hukum (jika pemohon berbadan hukum)

Cegah Masalah di Masa Depan

Mengurus roya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Jika tidak segera dilakukan, pemilik bisa menghadapi kendala saat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya setelah KPR dinyatakan lunas.

Dengan langkah ini, sertifikat tanah benar-benar bersih, aman, dan siap digunakan tanpa hambatan di kemudian hari. (srv)

Tags: Kementerian ATR/BPNKPRRoyasertifikat tanah

Berita Terkait.

sudaryono
Nasional

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Rabu, 16 September 2026 - 00:30
lia
Nasional

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

Selasa, 15 September 2026 - 23:23
bakn
Nasional

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Selasa, 15 September 2026 - 21:11
purbaya
Nasional

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

Selasa, 15 September 2026 - 19:19
bc3
Nasional

Bea Cukai Dampingi UMKM Tanaman Hias dan Keripik di Malang Raya Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 18:08
epi
Nasional

PLN EPI Bangun Jaringan LNG Nusa Tenggara, 477 MW Pembangkit Disiapkan Tinggalkan BBM

Selasa, 15 September 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.