• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPR Lunas Bukan Akhir! Jangan Lupa Urus Roya agar Sertifikat Tanah Aman

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Maret 2026 - 14:24
in Nasional
Shamy-Ardian

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian. Foto: Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak masyarakat mengira urusan selesai setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni pengurusan roya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.

BacaJuga:

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Ini adalah proses penghapusan beban utang pada sertifikat tanah setelah pinjaman dilunasi,” ujarnya di Jakarta.

Agar Tanah Bebas dan Bisa Digunakan Sepenuhnya

Roya penting dilakukan agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban utang.

Dengan demikian, pemilik tanah memiliki hak penuh atas aset tersebut, termasuk untuk dijual, dialihkan, dijadikan jaminan kembali, dan dimanfaatkan tanpa ikatan bank.

Tanpa roya, status tanah masih tercatat memiliki beban Hak Tanggungan meskipun cicilan telah lunas.

Cara Mengurus Roya

Menurut Shamy, proses pengurusan roya relatif mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya bahkan bisa dilakukan langsung melalui bank.

Sementara untuk sistem lama (manual), pengurusan masih dilakukan di Kantor Pertanahan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan roya:

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani

– Surat kuasa (jika dikuasakan)

– Fotokopi KTP dan KK pemohon

– Sertifikat tanah asli

– Sertifikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya

– Surat roya dari bank

– Surat keterangan lunas dari bank

– Fotokopi KTP debitur dan kreditur

– Dokumen badan hukum (jika pemohon berbadan hukum)

Cegah Masalah di Masa Depan

Mengurus roya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Jika tidak segera dilakukan, pemilik bisa menghadapi kendala saat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya setelah KPR dinyatakan lunas.

Dengan langkah ini, sertifikat tanah benar-benar bersih, aman, dan siap digunakan tanpa hambatan di kemudian hari. (srv)

Tags: Kementerian ATR/BPNKPRRoyasertifikat tanah

Berita Terkait.

415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50
Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02
kadin
Nasional

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43
kur
Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3146 shares
    Share 1258 Tweet 787
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.