• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPR Lunas Bukan Akhir! Jangan Lupa Urus Roya agar Sertifikat Tanah Aman

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Maret 2026 - 14:24
in Nasional
Shamy-Ardian

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian. Foto: Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak masyarakat mengira urusan selesai setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni pengurusan roya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.

BacaJuga:

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Ini adalah proses penghapusan beban utang pada sertifikat tanah setelah pinjaman dilunasi,” ujarnya di Jakarta.

Agar Tanah Bebas dan Bisa Digunakan Sepenuhnya

Roya penting dilakukan agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban utang.

Dengan demikian, pemilik tanah memiliki hak penuh atas aset tersebut, termasuk untuk dijual, dialihkan, dijadikan jaminan kembali, dan dimanfaatkan tanpa ikatan bank.

Tanpa roya, status tanah masih tercatat memiliki beban Hak Tanggungan meskipun cicilan telah lunas.

Cara Mengurus Roya

Menurut Shamy, proses pengurusan roya relatif mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya bahkan bisa dilakukan langsung melalui bank.

Sementara untuk sistem lama (manual), pengurusan masih dilakukan di Kantor Pertanahan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan roya:

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani

– Surat kuasa (jika dikuasakan)

– Fotokopi KTP dan KK pemohon

– Sertifikat tanah asli

– Sertifikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya

– Surat roya dari bank

– Surat keterangan lunas dari bank

– Fotokopi KTP debitur dan kreditur

– Dokumen badan hukum (jika pemohon berbadan hukum)

Cegah Masalah di Masa Depan

Mengurus roya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Jika tidak segera dilakukan, pemilik bisa menghadapi kendala saat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya setelah KPR dinyatakan lunas.

Dengan langkah ini, sertifikat tanah benar-benar bersih, aman, dan siap digunakan tanpa hambatan di kemudian hari. (srv)

Tags: Kementerian ATR/BPNKPRRoyasertifikat tanah

Berita Terkait.

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Nasional

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 - 22:31
Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia
Nasional

Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 22:16
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Nasional

Harus Tepat Sasaran, Kemenag: Kami Targetkan 2,6 Juta Siswa Pendidikan Keagamaan Terima PIP 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.