• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
in Nusantara
Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. Foto : Ist

Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. Burung ini ditemukan dalam kondisi hidup saat pemeriksaan terhadap seorang pelintas batas berinisial F.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menjelaskan kecurigaan petugas bermula ketika pelintas berinisial F terlihat melawan arus jalur pergerakan penumpang dengan memasuki wilayah kedatangan Indonesia melalui jalur keberangkatan di PLBN Entikong. Perilaku tersebut dinilai tidak lazim sehingga petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan yang bersangkutan.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor burung Beo Nias dalam kondisi hidup yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, pelintas tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke ruang pemeriksaan Bea Cukai di PLBN Entikong untuk dilakukan proses pemeriksaan serta pemberkasan lebih lanjut.

Beo Nias merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia dan peredarannya diatur secara ketat. Satwa tersebut juga tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangan maupun pemindahannya lintas negara harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Setiap perdagangan atau pemindahan satwa dilindungi harus memenuhi ketentuan yang ketat agar tidak mengancam kelestarian spesies tersebut,” kata Rudi.

Atas dugaan perbuatannya, pelintas berinisial F diduga melanggar Pasal 102 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan.

Sementara itu, satwa hasil penindakan berupa satu ekor burung Beo Nias telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk dilakukan penanganan dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan kerja sama antarinstansi, kami berkomitmen mencegah penyelundupan satwa dilindungi sekaligus mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkas Rudi.

Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. (ipo)

Tags: bcBea Cukai

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.