• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
in Nusantara
Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. Foto : Ist

Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. Burung ini ditemukan dalam kondisi hidup saat pemeriksaan terhadap seorang pelintas batas berinisial F.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menjelaskan kecurigaan petugas bermula ketika pelintas berinisial F terlihat melawan arus jalur pergerakan penumpang dengan memasuki wilayah kedatangan Indonesia melalui jalur keberangkatan di PLBN Entikong. Perilaku tersebut dinilai tidak lazim sehingga petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan yang bersangkutan.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor burung Beo Nias dalam kondisi hidup yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, pelintas tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke ruang pemeriksaan Bea Cukai di PLBN Entikong untuk dilakukan proses pemeriksaan serta pemberkasan lebih lanjut.

Beo Nias merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia dan peredarannya diatur secara ketat. Satwa tersebut juga tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangan maupun pemindahannya lintas negara harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Setiap perdagangan atau pemindahan satwa dilindungi harus memenuhi ketentuan yang ketat agar tidak mengancam kelestarian spesies tersebut,” kata Rudi.

Atas dugaan perbuatannya, pelintas berinisial F diduga melanggar Pasal 102 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan.

Sementara itu, satwa hasil penindakan berupa satu ekor burung Beo Nias telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk dilakukan penanganan dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan kerja sama antarinstansi, kami berkomitmen mencegah penyelundupan satwa dilindungi sekaligus mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkas Rudi.

Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. (ipo)

Tags: bcBea Cukai

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.