INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat merupakan gagasan yang menarik secara akademik. Namun, menurutnya, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati karena menyangkut desain konstitusi serta keseimbangan kekuasaan negara.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini bertumpu pada prinsip Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara,” kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, dalam rapat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).
Bamsoet menilai, sebelum membahas pembentukan cabang kekuasaan baru, negara masih perlu memperkuat konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang sudah ada.
Menurutnya, sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada periode 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan memperkuat mekanisme checks and balances antar lembaga negara.
Dalam sistem tersebut, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan MPR, sementara kekuasaan yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam praktiknya hubungan antar lembaga negara masih kerap diwarnai persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.
“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara, mulai dari pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga polemik hubungan antar lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan baru, implikasinya akan sangat luas. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur ketatanegaraan, tetapi juga berpotensi membuka kembali perdebatan mengenai amandemen konstitusi.
Bamsoet juga mempertanyakan apakah lembaga independen lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Bank Indonesia juga akan ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri jika wacana tersebut diterapkan.
“Jika semua lembaga independen dimasukkan dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara bisa menjadi semakin kompleks,” katanya.
Lebih lanjut, Bamsoet menilai tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini justru berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan.
Berdasarkan data KPU, Pemilu 2024 melibatkan sekitar 204 juta pemilih terdaftar dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu pemilu terbesar di dunia.
“Karena itu, fokus utama seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja secara independen dan profesional,” ujar Bamsoet.
Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai kemungkinan adanya cabang kekuasaan keempat tetap penting sebagai wacana akademik. Namun implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu menambahkan, tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan.
Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 Indonesia melibatkan dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilih terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia.
Kompleksitas tersebut, menurut dia, menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.
“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional,” kata Bamsoet.
Dia melanjutkan, “Perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat tentu penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya. (dil)










