• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Mengemuka, Anggota DPR RI: Menarik Secara Akademik, Tapi Harus Dikaji Matang

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26
in Nasional
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo. Foto: Dok ANTARA

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo. Foto: Dok ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat merupakan gagasan yang menarik secara akademik. Namun, menurutnya, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati karena menyangkut desain konstitusi serta keseimbangan kekuasaan negara.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini bertumpu pada prinsip Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

BacaJuga:

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara,” kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, dalam rapat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Bamsoet menilai, sebelum membahas pembentukan cabang kekuasaan baru, negara masih perlu memperkuat konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang sudah ada.

Menurutnya, sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada periode 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan memperkuat mekanisme checks and balances antar lembaga negara.

Dalam sistem tersebut, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan MPR, sementara kekuasaan yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun, dalam praktiknya hubungan antar lembaga negara masih kerap diwarnai persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara, mulai dari pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga polemik hubungan antar lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan baru, implikasinya akan sangat luas. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur ketatanegaraan, tetapi juga berpotensi membuka kembali perdebatan mengenai amandemen konstitusi.

Bamsoet juga mempertanyakan apakah lembaga independen lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Bank Indonesia juga akan ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri jika wacana tersebut diterapkan.

“Jika semua lembaga independen dimasukkan dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara bisa menjadi semakin kompleks,” katanya.

Lebih lanjut, Bamsoet menilai tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini justru berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan.

Berdasarkan data KPU, Pemilu 2024 melibatkan sekitar 204 juta pemilih terdaftar dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu pemilu terbesar di dunia.

“Karena itu, fokus utama seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja secara independen dan profesional,” ujar Bamsoet.

Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai kemungkinan adanya cabang kekuasaan keempat tetap penting sebagai wacana akademik. Namun implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu menambahkan, tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan.

Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 Indonesia melibatkan dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilih terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia.

Kompleksitas tersebut, menurut dia, menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.

“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional,” kata Bamsoet.

Dia melanjutkan, “Perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat tentu penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya. (dil)

Tags: Bambang SoestayoDPR RIKPU

Berita Terkait.

Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Minggu, 19 April 2026 - 05:14
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.