INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menjelang akhir Ramadan 2026. Kini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi senyap itu pada Jumat (13/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa yang bersangkutan ditangkap bersama 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di daerah tersebut.
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Cilacap, diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi Prasetyo di Jakarta dikutip Sabtu (14/3/2026).
Penyidik KPK saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
KPK sebelumnya telah menangkap dua kepala daerah. Mereka adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang terjaring dalam operasi senyap di lokasi berbeda.
Penangkapan itu menambah daftar panjang operasi KPK setelah sebelumnya menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di lokasi berbeda.
Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 atau bertepatan dengan 13 Ramadan 1447 Hijriah. Dia diduga terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan periode 2023–2026 pada 4 Maret 2026. Fadia diduga menerima suap/keuntungan sekitar Rp5,5 miliar hingga Rp19 miliar melalui perusahaan keluarga.
Mantan penyanyi dangdut itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Dia ditahan selama 20 hari pertama mulai 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” jelas Asep terpisah di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, kasus korupsi yang menjerag Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin sore (9/3/2026). Dia ditangkap diduga terkait praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Saat penangkapan berlangsung, Muhammad Fikri diketahui diamankan bersama tujuh orang lainnya, mereka semua sedang dalam perjalanan menuju Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“KPK membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terpisah saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini. (dan)









