• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan THR

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:21
in Nusantara
auliya

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL, selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; Saudara SAD selak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

KPK mengungkapkan bahwa Syamsul memberikan perintah kepada Sekda Sadmoko, untuk menghimpun dana guna keperluan THR Lebaran Idulfitri 2026.

Dana yang terkumpul tersebut dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi serta didistribusikan kepada Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap

Terdapat arahan agar semua perangkat daerah di Kabupaten Cilacap menyetorkan uang sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk mengejar target total Rp750 juta.

Keduanya disebut telah melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026,” ujar Asep. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3/2026). Ia ditangkap bersama 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di daerah tersebut. (dan)

Tags: Bupati CilacapDugaan Pemerasan THRKPKSekda Cilacap

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.