• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KIP Tegaskan Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Bersifat Netral

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:05
in Nasional
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha. ANTARA/HO-KIP

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha. ANTARA/HO-KIP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menegaskan putusan mengenai ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersifat netral.

Untuk itu, ia meminta jangan ada pihak yang mengklaim putusan KIP tersebut memihak kepada pihak tertentu.

BacaJuga:

Kasus ISPA Naik, DPR RI Minta Pelindungan Kelompok Rentan Diperkuat

Delegasi 36 Provinsi Hadir, Permabudhi: Munas Perkuat Persatuan Umat Buddha

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Arya menegaskan bahwa setiap putusan Majelis Komisioner pada Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat sepenuhnya didasarkan pada hukum dan fakta persidangan.

“Kami pastikan semua Komisioner yang bertugas sebagai Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat RI dalam berbagai sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik memutuskan perkara atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang terkait lainnya, serta regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KIP tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke polemik politik maupun opini publik mengenai keaslian atau keabsahan ijazah tokoh tertentu.

“KIP RI tidak memiliki kepentingan dan tidak tertarik sedikit pun untuk masuk dalam polemik di ranah publik. Majelis Komisioner sama sekali tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau palsunya ijazah mantan Presiden RI Bapak Joko Widodo maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka,” kata Arya.

Menurutnya, putusan KIP merupakan hasil profesionalitas para Majelis Komisioner yang di ruang publik sering disebut sebagai “hakim” Komisi Informasi yang menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Putusan sepenuhnya merupakan hasil profesionalisme Majelis Komisioner sebagai ‘hakim’ di Komisi Informasi yang disumpah menurut kitab suci masing-masing keyakinan keagamaannya untuk mematuhi undang-undang dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa informasi terkait dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan negara sehingga harus diuji dalam kerangka keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Karena itu, ketika Majelis Komisioner memutuskan suatu informasi sebagai informasi publik yang terbuka, keputusan tersebut berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi — bukan dalam kerangka pembuktian benar atau salahnya suatu dokumen.

“Apabila suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka maka fungsi putusan tersebut adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan, baik terhadap KPU, UGM, ataupun Kemendikdasmen. Begitupun apabila suatu putusan menyatakan ada bagian yang dikecualikan maka fungsi putusan tersebut adalah melindungi apa yang oleh beberapa undang-undang dan regulasi memang wajib dilindungi. Setelah itu, masyarakat, peneliti, ataupun pihak yang sebelumnya memiliki pandangan pro maupun kontra dipersilakan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, analisis, atau penilaian masing-masing,” ujarnya.

Arya menekankan bahwa KIP tidak memberikan penilaian mengenai keaslian dokumen, melainkan hanya memutuskan status keterbukaan informasi publiknya.

“Setelah suatu putusan menyatakan informasi terbuka, masyarakat — termasuk para pihak yang pro maupun kontra — dipersilakan menggunakannya untuk memeriksa dengan cara mereka masing-masing, apakah untuk menambah keyakinan atas pandangan yang sudah ada ataupun untuk mengubah kesimpulan sementara yang selama ini mereka pegang,” kata Arya.

Karena itu, Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengklaim seolah-olah KIP memihak salah satu narasi dalam polemik publik.

“Putusan KIP adalah putusan yang netral dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektifnya sendiri. Itu melampaui kewenangan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tugas KIP berhenti pada penentuan status keterbukaan informasi publik, sementara interpretasi lebih lanjut berada di ranah masyarakat maupun mekanisme hukum lainnya apabila diperlukan.

“Itulah batas kewenangan kami — yang tidak boleh diintervensi, sekaligus tidak boleh ditafsirkan melampaui mandat Komisi Informasi,” kata Arya. (ney)

Tags: Arya SandhiyudhaKomisi Informasi PusatSengketa Informasi PublikUU Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait.

ispa
Nasional

Kasus ISPA Naik, DPR RI Minta Pelindungan Kelompok Rentan Diperkuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04
budha
Nasional

Delegasi 36 Provinsi Hadir, Permabudhi: Munas Perkuat Persatuan Umat Buddha

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:30
karhutla
Nasional

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Dampak Kahurtla, Kemendikdasmen Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:11
kalteng
Nasional

Usai dari Kalbar, Mendagri Tito Bersama Presiden Bertolak ke Kalteng Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:02
wo
Nasional

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.