• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KIP Tegaskan Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Bersifat Netral

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:05
in Nasional
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha. ANTARA/HO-KIP

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha. ANTARA/HO-KIP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menegaskan putusan mengenai ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersifat netral.

Untuk itu, ia meminta jangan ada pihak yang mengklaim putusan KIP tersebut memihak kepada pihak tertentu.

BacaJuga:

Dorong Transformasi Layanan, Menteri PANRB Sebut Digitalisasi Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Lantik 3 Dirjen Baru, Purbaya Titip Pesan Tegas Soal Disiplin Fiskal dan Aset Negara

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Arya menegaskan bahwa setiap putusan Majelis Komisioner pada Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat sepenuhnya didasarkan pada hukum dan fakta persidangan.

“Kami pastikan semua Komisioner yang bertugas sebagai Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat RI dalam berbagai sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik memutuskan perkara atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang terkait lainnya, serta regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KIP tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke polemik politik maupun opini publik mengenai keaslian atau keabsahan ijazah tokoh tertentu.

“KIP RI tidak memiliki kepentingan dan tidak tertarik sedikit pun untuk masuk dalam polemik di ranah publik. Majelis Komisioner sama sekali tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau palsunya ijazah mantan Presiden RI Bapak Joko Widodo maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka,” kata Arya.

Menurutnya, putusan KIP merupakan hasil profesionalitas para Majelis Komisioner yang di ruang publik sering disebut sebagai “hakim” Komisi Informasi yang menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Putusan sepenuhnya merupakan hasil profesionalisme Majelis Komisioner sebagai ‘hakim’ di Komisi Informasi yang disumpah menurut kitab suci masing-masing keyakinan keagamaannya untuk mematuhi undang-undang dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa informasi terkait dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan negara sehingga harus diuji dalam kerangka keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Karena itu, ketika Majelis Komisioner memutuskan suatu informasi sebagai informasi publik yang terbuka, keputusan tersebut berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi — bukan dalam kerangka pembuktian benar atau salahnya suatu dokumen.

“Apabila suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka maka fungsi putusan tersebut adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan, baik terhadap KPU, UGM, ataupun Kemendikdasmen. Begitupun apabila suatu putusan menyatakan ada bagian yang dikecualikan maka fungsi putusan tersebut adalah melindungi apa yang oleh beberapa undang-undang dan regulasi memang wajib dilindungi. Setelah itu, masyarakat, peneliti, ataupun pihak yang sebelumnya memiliki pandangan pro maupun kontra dipersilakan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, analisis, atau penilaian masing-masing,” ujarnya.

Arya menekankan bahwa KIP tidak memberikan penilaian mengenai keaslian dokumen, melainkan hanya memutuskan status keterbukaan informasi publiknya.

“Setelah suatu putusan menyatakan informasi terbuka, masyarakat — termasuk para pihak yang pro maupun kontra — dipersilakan menggunakannya untuk memeriksa dengan cara mereka masing-masing, apakah untuk menambah keyakinan atas pandangan yang sudah ada ataupun untuk mengubah kesimpulan sementara yang selama ini mereka pegang,” kata Arya.

Karena itu, Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengklaim seolah-olah KIP memihak salah satu narasi dalam polemik publik.

“Putusan KIP adalah putusan yang netral dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektifnya sendiri. Itu melampaui kewenangan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tugas KIP berhenti pada penentuan status keterbukaan informasi publik, sementara interpretasi lebih lanjut berada di ranah masyarakat maupun mekanisme hukum lainnya apabila diperlukan.

“Itulah batas kewenangan kami — yang tidak boleh diintervensi, sekaligus tidak boleh ditafsirkan melampaui mandat Komisi Informasi,” kata Arya. (ney)

Tags: Arya SandhiyudhaKomisi Informasi PusatSengketa Informasi PublikUU Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Dorong Transformasi Layanan, Menteri PANRB Sebut Digitalisasi Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:34
Purbaya
Nasional

Lantik 3 Dirjen Baru, Purbaya Titip Pesan Tegas Soal Disiplin Fiskal dan Aset Negara

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:45
Dalu-Agung-Darmawan
Nasional

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:05
Prabowo
Nasional

Prabowo Minta Polri Siap Hadapi Perubahan Modus Kejahatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:52
Riset
Nasional

LKP Dipacu Penuhi Kebutuhan Dunia Kerja Global, Lulusan Dibidik Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:42
Kemarau
Nasional

Waspadai Kemarau 2026, DPR Soroti Ancaman Gagal Panen dan Dorong Mitigasi Dini

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:32

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.