INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengklaim kasus itu mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, Polri telah melakukan langkah awal berupa penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian tindakan penyelidikan.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan TKP dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” kata Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Dalam proses penegakan hukum, Polri akan mengedepankan metode scientific crime investigation dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan guna mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.
“Polri dalam penegakan hukum akan melakukan langkah-langkah secara scientific crime investigation dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Johnny Eddizon Isir.
Saat ini, korban diketahui masih menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif akibat luka yang dideritanya. Polri juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan berharap korban segera pulih.
Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangannya. (dan)










