• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nadiem: Pemilihan Chromebook Dalam Pengadaan Atas Persetujuan Dirjen

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 11 Maret 2026 - 01:11
in Nasional
nadiem

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pemilihan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan dilakukan atas persetujuan direktur jenderal terkait.

Nadiem menyatakan pemilihan berdasarkan hasil kajian tim teknis yang akhirnya diputuskan oleh direktorat dengan persetujuan direktur jenderal (dirjen) dimaksud

BacaJuga:

Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu

Operasional KA Jarak Jauh Berangsur Pulih, KAI Pastikan Hampir Seluruh Perjalanan Berjalan Tepat Waktu

Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Ketua DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

“Dari dulu memang sudah seperti itu,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Meski memiliki hak prerogratif untuk beropini maupun memberi perintah, Nadiem mengaku pada saat itu tidak menginterupsi pemilihan Chromebook dalam program maupun mengubah pilihan dari sistem Windows ke Chrome.

Dengan begitu, menurutnya, pengadaan tersebut tidak membutuhkan persetujuan dari dirinya untuk berjalan.

“Itu jawaban saya, tetapi mohon dikoreksi jika Bu Sri dan Pak Mul punya pendapat lain,” tuturnya.

Nadiem menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih.

Kemudian, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ney)

Tags: ChromebookDirjenNadiem Anwar Makarim

Berita Terkait.

Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu
Nasional

Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:06
Operasional KA Jarak Jauh Berangsur Pulih, KAI Pastikan Hampir Seluruh Perjalanan Berjalan Tepat Waktu
Nasional

Operasional KA Jarak Jauh Berangsur Pulih, KAI Pastikan Hampir Seluruh Perjalanan Berjalan Tepat Waktu

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:45
Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Ketua DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK
Nasional

Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Ketua DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:33
Aksi Street Soccer Ramaikan Peringatan May Day 2026 di DPR
Nasional

Aksi Street Soccer Ramaikan Peringatan May Day 2026 di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:53
Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan
Nasional

Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:01
DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen
Nasional

DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:32

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1547 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.