• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34
in Headline
hanif

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan proses penyidikan tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang terus dipercepat. Pemerintah menargetkan penetapan tersangka dalam beberapa minggu ke depan.

“Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

BacaJuga:

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Hanif menegaskan peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum setelah menewaskan tujuh warga di kawasan pengolahan sampah terbesar di Indonesia itu.

Penyidikan Dipercepat

Pemerintah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab longsornya gunungan sampah di Bantargebang.

Menurut Hanif, proses penyidikan dipercepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

“Tentu sesuai undang-undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya,” ujarnya.

Proses hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan pengolahan sampah tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.

Open Dumping Disorot

Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih diterapkan di Bantargebang.

Metode tersebut sebenarnya telah dilarang sejak UU Pengelolaan Sampah tahun 2008, yang memberikan masa transisi lima tahun kepada pemerintah daerah untuk menghentikannya.

Artinya, sejak 2013 praktik tersebut seharusnya tidak lagi digunakan.

Namun kenyataannya, sistem penumpukan sampah terbuka masih berlangsung hingga kini.

Open dumping sendiri merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk limbah di lahan terbuka tanpa pemilahan, pengolahan, maupun penutupan tanah.

Penyelidikan Bisa Menyasar Pejabat Lama

Hanif menegaskan penyelidikan tidak hanya menelusuri pengelola saat ini, tetapi juga kemungkinan tanggung jawab pejabat atau pihak yang sebelumnya mengelola sistem pengolahan sampah di kawasan tersebut.

“Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, tragedi Bantargebang merupakan puncak dari persoalan tata kelola sampah yang telah berlangsung lama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Korban Longsor

Sementara itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mencatat total 13 orang menjadi korban dalam insiden longsor sampah tersebut.

Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang korban selamat yaitu Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, dan Dofir.

Korban meninggal dunia yaitu Enda Widayanti (25), Sumine (60), Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Jussova Situmorang (38), Hardianto dan korban masih dalam pencarian, Riki.

Tim SAR gabungan mengerahkan 336 personel, alat berat, serta anjing pelacak K9 untuk mencari korban yang masih tertimbun di lokasi longsor.

Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah

Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang.

Hanif menilai perbaikan harus dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan, sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang serta memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh. (dam)

Tags: BantargebangHanif Faisol NurofiqLongsor SampahMenteri LH

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Headline

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37
hengki
Headline

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27
KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.