• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34
in Headline
hanif

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan proses penyidikan tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang terus dipercepat. Pemerintah menargetkan penetapan tersangka dalam beberapa minggu ke depan.

“Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

BacaJuga:

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Hanif menegaskan peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum setelah menewaskan tujuh warga di kawasan pengolahan sampah terbesar di Indonesia itu.

Penyidikan Dipercepat

Pemerintah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab longsornya gunungan sampah di Bantargebang.

Menurut Hanif, proses penyidikan dipercepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

“Tentu sesuai undang-undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya,” ujarnya.

Proses hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan pengolahan sampah tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.

Open Dumping Disorot

Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih diterapkan di Bantargebang.

Metode tersebut sebenarnya telah dilarang sejak UU Pengelolaan Sampah tahun 2008, yang memberikan masa transisi lima tahun kepada pemerintah daerah untuk menghentikannya.

Artinya, sejak 2013 praktik tersebut seharusnya tidak lagi digunakan.

Namun kenyataannya, sistem penumpukan sampah terbuka masih berlangsung hingga kini.

Open dumping sendiri merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk limbah di lahan terbuka tanpa pemilahan, pengolahan, maupun penutupan tanah.

Penyelidikan Bisa Menyasar Pejabat Lama

Hanif menegaskan penyelidikan tidak hanya menelusuri pengelola saat ini, tetapi juga kemungkinan tanggung jawab pejabat atau pihak yang sebelumnya mengelola sistem pengolahan sampah di kawasan tersebut.

“Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, tragedi Bantargebang merupakan puncak dari persoalan tata kelola sampah yang telah berlangsung lama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Korban Longsor

Sementara itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mencatat total 13 orang menjadi korban dalam insiden longsor sampah tersebut.

Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang korban selamat yaitu Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, dan Dofir.

Korban meninggal dunia yaitu Enda Widayanti (25), Sumine (60), Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Jussova Situmorang (38), Hardianto dan korban masih dalam pencarian, Riki.

Tim SAR gabungan mengerahkan 336 personel, alat berat, serta anjing pelacak K9 untuk mencari korban yang masih tertimbun di lokasi longsor.

Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah

Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang.

Hanif menilai perbaikan harus dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan, sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang serta memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh. (dam)

Tags: BantargebangHanif Faisol NurofiqLongsor SampahMenteri LH

Berita Terkait.

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1408 shares
    Share 563 Tweet 352
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.