INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab masih banyak pekerja tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun, menurutnya, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Menurut Timboel, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang hari raya. Uang tersebut umumnya digunakan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama periode Lebaran.
Timboel menyebut, penegakan hukum yang kuat seharusnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia merujuk pada pemikiran ekonom dan pakar hukum Richard A. Posner yang menyatakan bahwa penegakan hukum yang baik akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Belanja pekerja menjelang hari raya akan tercatat sebagai konsumsi rumah tangga yang menyumbang sekitar 53 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Timboel melalui gawai, Rabu (11/3/2026).
Namun, ia menilai lemahnya kinerja aparat pengawas ketenagakerjaan membuat aturan pembayaran THR tidak berjalan maksimal. Akibatnya, masih banyak pekerja yang harus merayakan hari raya tanpa menerima hak mereka.
Timboel menilai jika pengawasan dilakukan secara tegas, jumlah pekerja yang menerima THR akan meningkat dan pada akhirnya ikut memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, ia mendorong Presiden untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, termasuk menegur Menteri Ketenagakerjaan serta para gubernur yang memiliki kewenangan atas aparat pengawas ketenagakerjaan di daerah.
“Jika pemerintah ingin pertumbuhan ekonomi lebih baik, maka penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk terkait pembayaran THR, harus diperkuat,” kata Timboel. (nas)










