INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, hingga 30 Maret 2026.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, atau sejak hari ini sampai dengan tanggal 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep menjelaskan KPK menahan kelima tersangka tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026, dan berdasarkan kecukupan alat bukti terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Sementara itu, dia mengatakan Fikri Thobari dan Harry Eko selaku penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian untuk Irsyad Satria, Edi Manggala dan Youki Yusdiantoro selaku pemberi dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026. (dam)










