INDOPOSCO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur bersama Dinkes PPKB Kota Madiun melakukan uji sampel untuk memeriksa kandungan bahan makanan takjil yang dijual para pedagang kaki lima (PKL) di Taman Bantaran dalam momentum Ramadhan 1447 Hijriah.
Sanitarian Dinkes Provinsi Jawa Timur Yenni Dwi Kurniawaty di Madiun, Senin (9/3/2026), mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Kesehatan terkait pengawasan makanan takjil. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang dijual aman dikonsumsi oleh masyarakat.
“Pemeriksaan takjil ini pada dasarnya rutin dilakukan setiap tahun. Hari ini kami melakukan pemeriksaan di Taman Bantaran sebagai titik sampling, karena sebelumnya Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun sudah melakukan pemeriksaan di kawasan Bunderan Taman,” ujar Yenni.
Menurutnya, dalam sidak tersebut timnya mengambil sampel dari 10 jenis makanan dan minuman secara acak yang dijual pedagang. Beberapa di antaranya es buah, pentol bakso, risol mayo, cilok, jelly, hingga minuman dalam kemasan.
Dari jumlah tersebut, enam sampel langsung diperiksa secara kimia menggunakan metode uji cepat di lokasi. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif dari kandungan bahan berbahaya.
“Enam sampel yang diuji secara kimia di tempat hasilnya negatif semua,” kata Yenni.
Sementara itu, empat sisa sampel lainnya akan menjalani pemeriksaan mikrobiologi di laboratorium. Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari, karena harus melalui tahap pengembangbiakan bakteri.
“Kami berharap seluruh hasil pemeriksaan sampel takjil yang diambil hari ini juga menunjukkan hasil negatif,” katanya.
Ia menambahkan melalui kegiatan tersebut timnya juga melakukan edukasi kepada pedagang untuk menjual makanan dan minuman dengan menggunakan bahan yang sehat dan tidak berbahaya. Pengujian secara metode rapid test atau uji cepat tersebut guna mengantisipasi pada empat parameter bahan berbahaya, yakni metanil yellow, rhodamin B, boraks, dan formalin.
Pihaknya juga mengedukasi para konsumen agar teliti dan bijak dalam membeli jajanan. Ia meminta konsumen mengantisipasi jajanan yang memiliki warna terlalu mencolok, karena rawan menggunakan pewarna yang berbahaya.
Sementara, dalam kegiatan itu petugas juga menemukan pedagang yang menjual jajanan Ciki bull yang menggunakan dry ice di kawasan Bantaran.
Menurut Yenni, temuan tersebut menjadi perhatian, karena penggunaan nitrogen cair atau dry ice sempat menjadi sorotan pada 2024 dan telah dilarang. Saat itu, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Pemprov Jatim yang melarang konsumsi makanan tersebut.
Karenanya, temuan penjualan dry ice akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pembinaan bagi pelaku usaha. Pihaknya juga akan berkoordinasi lintas daerah, karena produk tersebut diketahui diproduksi di luar Kota Madiun.
Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan seiring banyaknya penjual takjil dadakan selama Ramadhan guna memastikan warga Kota Madiun mengonsumsi makanan yang aman dan sehat. (ney)




















