• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal Polis Asuransi Jiwa di KUHD Tetap Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 10 Maret 2026 - 18:00
in Ekonomi
abdullah

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, dalam Sidang MK secara daring, di Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Tari/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena pengujian norma undang-undang terhadap konstitusi. Dalam sidang perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah hadir mewakili DPR RI untuk menyampaikan keterangan terkait permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Abdullah menegaskan posisi DPR RI bahwa ketentuan Pasal 304 KUHD tetap relevan dalam kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. “DPR RI berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Abdullah secara daring dari Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

BacaJuga:

iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Dua Pilihan Teknologi Kendaraan Energi Baru

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

Landasannya, Abdullah mewakili DPR RI menjelaskan bahwa Pasal 304 KUHD pada dasarnya bersifat limitatif-minimum, yakni hanya menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa. Artinya, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur seluruh aspek teknis dalam perjanjian asuransi secara rinci.

Menurut Abdullah, pengaturan yang terlalu detail justru tidak sejalan dengan karakter industri asuransi yang dinamis dan terus berkembang. “Ketentuan Pasal 304 KUHD bersifat limitatif-minimum dalam menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa,” ujar Abdullah dalam persidangan.

Abdullah juga menjelaskan bahwa prosedur maupun syarat klaim asuransi pada praktiknya sangat bergantung pada karakteristik masing-masing produk asuransi. Oleh karena itu, pengaturannya bersifat variatif dan berkembang mengikuti kebutuhan industri serta perlindungan konsumen.

Lebih jauh, Abdullah juga menekankan bahwa Pasal 304 KUHD tidak dapat dipahami secara terpisah dari sistem hukum yang mengatur sektor perasuransian secara keseluruhan. Ketentuan tersebut harus dilihat secara utuh bersama prinsip umum perikatan dan asas-asas dalam perjanjian, serta berbagai regulasi lain yang mengatur industri asuransi.

Regulasi tersebut antara lain tercermin dalam UU tentang Perasuransian, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta ketentuan teknis lainnya. Keseluruhan kerangka regulasi tersebut, menurut DPR RI, merupakan wujud peran aktif negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bidang perasuransian.

Berdasarkan pokok-pokok keterangan yang disampaikan, Abdullah mengungkapkan DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan atas perkara pengujian materiil tersebut.

“Demikian keterangan DPR RI ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Atas perhatian dan kehormatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih,” pungkas Abdullah menutup keterangan DPR RI. (dil)

Tags: DPR RIKUHDMKPasal Polis Asuransi Jiwa

Berita Terkait.

icar
Ekonomi

iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Dua Pilihan Teknologi Kendaraan Energi Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:40
omoda
Ekonomi

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:23
dai
Ekonomi

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:11
giias
Ekonomi

GIIAS Surabaya 2026, Geely Coolray Meluncur dengan Harga Mulai Rp341 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12
xforce
Ekonomi

New Xforce HEV Ramaikan GIIAS Surabaya, Sekali Isi Bensin Capai 1.172 Km

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:02
modal
Ekonomi

Bukan Cuma Soal Modal, Program Pemerintah Ini Turut Benahi Infrastruktur Sekolah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18

OLAHRAGA

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01

INDOPOSCO.ID – Liga Inggris baru memasuki pekan kedua, tetapi tanda-tanda persaingan sudah mulai terlihat. Ada tim yang melaju dengan penuh...

SelengkapnyaDetails
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06
Trophi-Carabao

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.