• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal Polis Asuransi Jiwa di KUHD Tetap Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 10 Maret 2026 - 18:00
in Ekonomi
abdullah

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, dalam Sidang MK secara daring, di Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Tari/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena pengujian norma undang-undang terhadap konstitusi. Dalam sidang perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah hadir mewakili DPR RI untuk menyampaikan keterangan terkait permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Abdullah menegaskan posisi DPR RI bahwa ketentuan Pasal 304 KUHD tetap relevan dalam kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. “DPR RI berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Abdullah secara daring dari Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

BacaJuga:

Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026

Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Landasannya, Abdullah mewakili DPR RI menjelaskan bahwa Pasal 304 KUHD pada dasarnya bersifat limitatif-minimum, yakni hanya menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa. Artinya, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur seluruh aspek teknis dalam perjanjian asuransi secara rinci.

Menurut Abdullah, pengaturan yang terlalu detail justru tidak sejalan dengan karakter industri asuransi yang dinamis dan terus berkembang. “Ketentuan Pasal 304 KUHD bersifat limitatif-minimum dalam menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa,” ujar Abdullah dalam persidangan.

Abdullah juga menjelaskan bahwa prosedur maupun syarat klaim asuransi pada praktiknya sangat bergantung pada karakteristik masing-masing produk asuransi. Oleh karena itu, pengaturannya bersifat variatif dan berkembang mengikuti kebutuhan industri serta perlindungan konsumen.

Lebih jauh, Abdullah juga menekankan bahwa Pasal 304 KUHD tidak dapat dipahami secara terpisah dari sistem hukum yang mengatur sektor perasuransian secara keseluruhan. Ketentuan tersebut harus dilihat secara utuh bersama prinsip umum perikatan dan asas-asas dalam perjanjian, serta berbagai regulasi lain yang mengatur industri asuransi.

Regulasi tersebut antara lain tercermin dalam UU tentang Perasuransian, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta ketentuan teknis lainnya. Keseluruhan kerangka regulasi tersebut, menurut DPR RI, merupakan wujud peran aktif negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bidang perasuransian.

Berdasarkan pokok-pokok keterangan yang disampaikan, Abdullah mengungkapkan DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan atas perkara pengujian materiil tersebut.

“Demikian keterangan DPR RI ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Atas perhatian dan kehormatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih,” pungkas Abdullah menutup keterangan DPR RI. (dil)

Tags: DPR RIKUHDMKPasal Polis Asuransi Jiwa

Berita Terkait.

Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
Ekonomi

Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:45
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
Ekonomi

Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:31
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Ekonomi

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47
Soroti KEK Kura-Kura bali, Inilah Catatan Kritis Komisi VII dari Isu Lingkungan hingga Rencana IFC
Ekonomi

Soroti KEK Kura-Kura bali, Inilah Catatan Kritis Komisi VII dari Isu Lingkungan hingga Rencana IFC

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Ekonomi

Rupiah Melemah dan Harga Minyak Naik, UU Perampasan Aset Jadi Solusi Tambal Defisit

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:16
Awang-Lazuardi
Ekonomi

Tekanan Global Mengguncang, Pertamina Andalkan Disiplin HSSE

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3687 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.