• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal Polis Asuransi Jiwa di KUHD Tetap Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 10 Maret 2026 - 18:00
in Ekonomi
abdullah

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, dalam Sidang MK secara daring, di Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Tari/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena pengujian norma undang-undang terhadap konstitusi. Dalam sidang perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah hadir mewakili DPR RI untuk menyampaikan keterangan terkait permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Abdullah menegaskan posisi DPR RI bahwa ketentuan Pasal 304 KUHD tetap relevan dalam kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. “DPR RI berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Abdullah secara daring dari Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Gandeng Pemprov Jakarta Sukseskan WCCE 2026

Purbaya Ubah Strategi Fiskal, Kas Negara Kini Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi

Seminar Exim Bank Thailand di Bangkok Soroti Peluang Produk Halal di Pasar Indonesia

Landasannya, Abdullah mewakili DPR RI menjelaskan bahwa Pasal 304 KUHD pada dasarnya bersifat limitatif-minimum, yakni hanya menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa. Artinya, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur seluruh aspek teknis dalam perjanjian asuransi secara rinci.

Menurut Abdullah, pengaturan yang terlalu detail justru tidak sejalan dengan karakter industri asuransi yang dinamis dan terus berkembang. “Ketentuan Pasal 304 KUHD bersifat limitatif-minimum dalam menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa,” ujar Abdullah dalam persidangan.

Abdullah juga menjelaskan bahwa prosedur maupun syarat klaim asuransi pada praktiknya sangat bergantung pada karakteristik masing-masing produk asuransi. Oleh karena itu, pengaturannya bersifat variatif dan berkembang mengikuti kebutuhan industri serta perlindungan konsumen.

Lebih jauh, Abdullah juga menekankan bahwa Pasal 304 KUHD tidak dapat dipahami secara terpisah dari sistem hukum yang mengatur sektor perasuransian secara keseluruhan. Ketentuan tersebut harus dilihat secara utuh bersama prinsip umum perikatan dan asas-asas dalam perjanjian, serta berbagai regulasi lain yang mengatur industri asuransi.

Regulasi tersebut antara lain tercermin dalam UU tentang Perasuransian, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta ketentuan teknis lainnya. Keseluruhan kerangka regulasi tersebut, menurut DPR RI, merupakan wujud peran aktif negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bidang perasuransian.

Berdasarkan pokok-pokok keterangan yang disampaikan, Abdullah mengungkapkan DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan atas perkara pengujian materiil tersebut.

“Demikian keterangan DPR RI ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Atas perhatian dan kehormatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih,” pungkas Abdullah menutup keterangan DPR RI. (dil)

Tags: DPR RIKUHDMKPasal Polis Asuransi Jiwa

Berita Terkait.

Pramono
Ekonomi

Kementerian Ekraf Gandeng Pemprov Jakarta Sukseskan WCCE 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:02
purbaya
Ekonomi

Purbaya Ubah Strategi Fiskal, Kas Negara Kini Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:14
donny
Ekonomi

Seminar Exim Bank Thailand di Bangkok Soroti Peluang Produk Halal di Pasar Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34
ppsu
Ekonomi

Kementerian UMKM Usulkan Business Matching untuk Perluas Pasar UMKM di PRSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:37
KRI Dewa Ruci Jadi Laboratorium Terapung, Yayasan Sail Indonesia Jaya dan ITS Teken MoU Konservasi dan Pendidikan Maritim
Ekonomi

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:02
exim
Ekonomi

Exim Bank Thailand Seminar in Bangkok Highlights Opportunities for Halal Products in the Indonesian Market

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:42

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1455 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

INDOPOSCO.ID - Duel Timnas Inggris kontra Norwegia di babak perempat final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua penyerang bintang, yakni...

SelengkapnyaDetails
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.