INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas dalam insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Mengingat kejadian itu telah
terulang dan menelan korban jiwa.
Penindakan hukum tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun musibah longsor yang merenggut nyawa di TPST Bantargebang itu terjadi pada Minggu (8/3/2026).
“Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian,” kata Hanif Faisol dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Sejarah kelam TPST Bantargebang mencatat rentetan tragedi mematikan, mulai longsor sampah yang menimbun permukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006. Kedua peristiwa tragis tersebut menelan banyak korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Pola kegagalan sistemik itu berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.
Menurutnya, persoalan sampah di Bantargebang bak fenomena gunung es. Kondisi itu menunjukkan kegagalan tata kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Kini, pihaknya telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah di Jakarta yang berlarut-larut tidak sampai memakan korban jiwa.
“TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif Faisol. (dan)




















