• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III Dorong Pencabutan Status Tersangka dan Hentikan Kasus Nabila O’Brien Lewat Restorative Justice

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 9 Maret 2026 - 20:19
in Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai memimpin RDPU Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Runi/Andri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai memimpin RDPU Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Runi/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan langsung aspirasi korban pencurian sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O’Brien, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti potensi terjadinya kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang tengah mencari keadilan.

BacaJuga:

Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet SBY Sebelum Sidang Praperadilan

Komnas HAM Desak Penyelidikan Independen Usut Kematian 5 Peserta SPPI

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru. Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur kesengajaan tidak terbukti secara jelas atau beyond reasonable doubt.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan penilaian Komisi III DPR RI, Nabila O’Brien dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain. Oleh karena itu, Komisi III menyatakan dukungannya agar status tersangka terhadap Nabila dicabut.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif,” tegas Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut penting guna mencegah terjadinya kekeliruan proses peradilan serta memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara adil dan proporsional, terutama bagi masyarakat yang berada dalam posisi lemah.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan proses peradilan dan orang kecil yang berperkara tetap bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menanggapi perhatian tersebut, Nabila O’Brien yang hadir langsung dalam rapat menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR RI, khususnya Komisi III, yang telah memberikan ruang baginya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan sebelumnya dapat hadir di forum parlemen untuk menceritakan pengalaman hukum yang dialaminya.

Dalam kesempatan itu, Nabila juga menyampaikan penghormatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya selalu menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nabila kemudian menceritakan bagaimana peristiwa tersebut mengguncang usaha yang ia bangun. Ia menyebut para karyawannya bukan sekadar pekerja, melainkan keluarga yang tumbuh bersama dalam bisnisnya.

Ketika persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Nabila mengaku sempat mengalami tekanan psikologis yang berat.

“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” tuturnya.

Meski demikian, Nabila menyatakan bersyukur karena negara hadir melalui DPR RI yang memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya. Ia juga menegaskan bahwa keadilan harus diperjuangkan bersama.

Menutup pernyataannya, Nabila menyampaikan keputusan pribadinya untuk memaafkan berbagai peristiwa yang terjadi dalam perjalanan kasus tersebut sebagai bagian dari proses pemulihan diri.

“Saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala sesuatu yang sempat terjadi di masa lalu,” kata Nabila. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIINabila O’Brien

Berita Terkait.

Roy-Suryo
Nasional

Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet SBY Sebelum Sidang Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:24
Peserta-Latsarmil
Nasional

Komnas HAM Desak Penyelidikan Independen Usut Kematian 5 Peserta SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 10:31
Nasional

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:47
sampah
Nasional

Sampah Disulap Jadi Bahan Bakar, Pasok 10 Ribu Ton EBT per Hari

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:45
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1632 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.