• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III Dorong Pencabutan Status Tersangka dan Hentikan Kasus Nabila O’Brien Lewat Restorative Justice

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 9 Maret 2026 - 20:19
in Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai memimpin RDPU Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Runi/Andri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai memimpin RDPU Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto : Runi/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan langsung aspirasi korban pencurian sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O’Brien, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti potensi terjadinya kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang tengah mencari keadilan.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru. Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur kesengajaan tidak terbukti secara jelas atau beyond reasonable doubt.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan penilaian Komisi III DPR RI, Nabila O’Brien dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain. Oleh karena itu, Komisi III menyatakan dukungannya agar status tersangka terhadap Nabila dicabut.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif,” tegas Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut penting guna mencegah terjadinya kekeliruan proses peradilan serta memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara adil dan proporsional, terutama bagi masyarakat yang berada dalam posisi lemah.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan proses peradilan dan orang kecil yang berperkara tetap bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menanggapi perhatian tersebut, Nabila O’Brien yang hadir langsung dalam rapat menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR RI, khususnya Komisi III, yang telah memberikan ruang baginya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan sebelumnya dapat hadir di forum parlemen untuk menceritakan pengalaman hukum yang dialaminya.

Dalam kesempatan itu, Nabila juga menyampaikan penghormatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya selalu menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nabila kemudian menceritakan bagaimana peristiwa tersebut mengguncang usaha yang ia bangun. Ia menyebut para karyawannya bukan sekadar pekerja, melainkan keluarga yang tumbuh bersama dalam bisnisnya.

Ketika persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Nabila mengaku sempat mengalami tekanan psikologis yang berat.

“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” tuturnya.

Meski demikian, Nabila menyatakan bersyukur karena negara hadir melalui DPR RI yang memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya. Ia juga menegaskan bahwa keadilan harus diperjuangkan bersama.

Menutup pernyataannya, Nabila menyampaikan keputusan pribadinya untuk memaafkan berbagai peristiwa yang terjadi dalam perjalanan kasus tersebut sebagai bagian dari proses pemulihan diri.

“Saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala sesuatu yang sempat terjadi di masa lalu,” kata Nabila. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIINabila O’Brien

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.