INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Benar ada penggeledahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Selain di kantor Ombudsman RI, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman. Namun, Kejagung belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.
Berkaitan dengan Kasus Marcella Santoso
Anang menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga perusahaan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diduga, Ombudsman RI sempat mengeluarkan rekomendasi yang memperkuat gugatan tersebut.
Dalam perkara sebelumnya, Marcella Santoso terbukti memberikan suap untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025.
Ia terbukti menyuap hakim sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar, serta melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 2 juta dolar AS dalam perkara tersebut bersama advokat Ariyanto.
Dalam praktik suap tersebut, keduanya bersama Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi perantara pemberian uang dari pihak Wilmar.
Uang suap tersebut diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, uang tersebut diduga dibagikan kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Pemberian suap itu diduga bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah tersebut. (dam)




















