INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah gedung Ombudsman Republik Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Benar ada (penggeledahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Selain menggeledah kantor Ombudsman, sebagaimana dilansir dari ANTARA, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Namun, pihak Kejagung belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.
Anang menjelaskan, penyidikan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan.
Marcella Santoso sebelumnya terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2025.
Ia terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara tersebut sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar. Selain itu, ia juga melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Ariyanto.
Dalam perkara suap tersebut, keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berperan sebagai perantara bagi tim Wilmar untuk menyalurkan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap tersebut kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim anggota majelis dalam sidang perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Diduga, pemberian suap tersebut bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terseret dalam perkara ekspor minyak sawit mentah tersebut. (dil)




















