INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dapat menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria di Indonesia, terutama yang melibatkan masyarakat adat.
Menurutnya, momentum penyusunan RUU SDI sangat penting karena beriringan dengan inisiatif Baleg dalam merancang Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat, khususnya dalam persoalan kepemilikan dan pengelolaan lahan.
“Ketika kita membuat terobosan besar melalui Satu Data Indonesia, pada saat yang sama Baleg juga menginisiasi Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Ini sangat berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan,” ujar Parta saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyusunan RUU SDI, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, konflik agraria kerap terjadi akibat tumpang tindih wilayah antara kawasan hutan negara dan wilayah adat. Dalam banyak kasus, desa berada di dalam kawasan hutan negara, atau sebaliknya kawasan hutan negara berada di wilayah desa yang telah lama dihuni masyarakat adat.
Parta mengingatkan bahwa secara hukum keberadaan hutan adat telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Dengan demikian, negara tidak dapat memperlakukan kawasan tersebut sebagai bagian dari hutan negara.
“Sudah ditegaskan dalam putusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya, negara tidak boleh masuk ke wilayah hutan adat tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penentuan batas wilayah adat. Masyarakat adat umumnya menentukan batas wilayah secara alami menggunakan bentang alam seperti gunung, sungai, atau jurang, sehingga sering kali tidak tercatat secara formal dalam sistem administrasi negara.
Selain itu, pola pertanian berpindah yang dilakukan masyarakat adat kerap disalahpahami sebagai perambahan hutan. Padahal, menurut Parta, perpindahan tersebut merupakan bagian dari siklus kesuburan tanah.
“Masyarakat adat bertani berpindah bukan karena desanya berpindah. Kesuburan tanah biasanya bertahan sekitar delapan tahun, setelah itu mereka mencari lahan lain. Sekitar 25 tahun kemudian mereka kembali lagi ke lokasi awal,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai pemetaan wilayah adat secara akurat dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi pemetaan dengan melibatkan berbagai pihak agar batas wilayah masyarakat adat dapat ditetapkan secara lebih jelas.
Melalui sistem pendataan yang terintegrasi dalam RUU SDI, pemerintah diharapkan memiliki basis data yang lengkap mengenai kawasan hutan negara, hutan rakyat, hingga wilayah masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Jika data ini tersedia secara jelas, kita bisa mengetahui berapa luas hutan negara, hutan rakyat, serta jumlah masyarakat adat yang masih utuh di republik ini. Dengan begitu konflik yang berkaitan dengan izin pertambangan dan lainnya bisa diminimalisasi,” pungkasnya. (dil)









