INDOPOSCO.ID – Rencana pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media digital yang berlebihan.
Dukungan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat kegiatan silaturahmi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu (7/3/2026). Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur
“Kami mendukung dan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Komdigi mengenai pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuatan akun anak pada platform digital yang berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi anak-anak.
Menurut Mu’ti, regulasi ini diharapkan dapat membantu mencegah anak terpapar konten yang tidak sesuai sekaligus mengurangi dampak negatif dari penggunaan gawai secara berlebihan.
Meski demikian, ia mengakui penerapan aturan tersebut memiliki sejumlah tantangan, terutama terkait kemungkinan manipulasi identitas saat anak membuat akun media sosial.
“Tantangannya ada pada pelaksanaan teknis, khususnya memastikan anak tidak memalsukan identitas ketika membuat akun di media sosial,” ujarnya.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Mu’ti menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak. Ia menyebutkan pengawasan orang tua di rumah, peran guru di sekolah, serta edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut.
Di sisi lain, Mu’ti menegaskan bahwa internet dan gawai tetap memiliki manfaat besar bagi pendidikan. Teknologi digital dapat dimanfaatkan siswa untuk mengakses berbagai sumber belajar secara daring.
Karena itu, ia menilai pengawasan penggunaan gawai perlu dilakukan secara bijak agar teknologi tetap dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.
Mu’ti berharap kebijakan pembatasan ini juga dapat mendorong terciptanya budaya bermedia sosial yang lebih sehat dan beretika di kalangan generasi muda. Dengan demikian, anak-anak dapat terhindar dari konten yang tidak mendidik dan lebih fokus pada aktivitas yang bermanfaat. (nas)




















