• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi I DPR Dukung Penerapan PP Tunas untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 11 Maret 2026 - 12:15
in Nasional
Ilustrasi Penggunaan Media sosial oleh anak-anak. Foto: Flickr

Ilustrasi Penggunaan Media sosial oleh anak-anak. Foto: Flickr

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret 2026. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan internet.

Sukamta mengatakan, kebijakan pemerintah yang membatasi akses internet bagi anak merupakan langkah yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak, baik orang tua, guru, maupun pembuat kebijakan.

BacaJuga:

BNPB Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana di Lingkungan Pendidikan

Hadapi Bencana Informasi, Wamendiktisaintek Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Komunikasi Krisis

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC kepada PT Pandawa Berdaya Nusantara

“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini,” kata Sukamta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, berbagai konten negatif yang mudah diakses anak-anak di internet berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan mental dan perilaku mereka. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi tidak justru merusak generasi muda.

“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Sukamta menambahkan, urgensi regulasi tersebut didukung berbagai data yang menunjukkan tingginya paparan internet pada anak-anak. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata lebih dari tujuh jam.

Sementara itu, data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, tercatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara psikologis kemampuan kognitif dan emosional anak belum berkembang sepenuhnya sehingga mereka belum mampu menyaring informasi yang dikonsumsi di internet.

“Anak adalah peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak bisa berdampak pada mental dan tindakan mereka,” kata Sukamta.

Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melindungi anak dari konten negatif.

Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan platform digital melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan kesehatan atau keselamatan masyarakat.

Dalam implementasinya, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE untuk menilai tingkat risiko suatu konten. Sementara itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia pengguna, yakni 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.

Meski demikian, Sukamta menilai pendekatan regulasi ini masih tergolong moderat dibandingkan kebijakan di sejumlah negara lain yang menerapkan pembatasan lebih ketat.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi. Pengklasifikasian konten membutuhkan pengawasan yang lebih besar dibanding pelarangan total,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi dan platform digital, tetapi juga pada peran orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

“Platform harus menyediakan informasi klasifikasi konten, sementara orang tua harus memilah konten yang sesuai dengan usia anaknya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak secara bijak,” kata wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IPP Tunas

Berita Terkait.

bnpbb
Nasional

BNPB Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana di Lingkungan Pendidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:33
fauzan
Nasional

Hadapi Bencana Informasi, Wamendiktisaintek Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Komunikasi Krisis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:48
bc2
Nasional

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC kepada PT Pandawa Berdaya Nusantara

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:38
bc
Nasional

Operasi Asap 2026: Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 553.100 Batang Rokok Ilegal di Pekalongan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:18
nanik
Nasional

Nanik S Deyang Mengundurkan Diri dari Kepala BGN, Ini Alasannya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:42
judol
Nasional

Aktivis Pemuda Apresiasi Sinergi Kemkomdigi Berantas Judi Online hingga Akar Ekosistem

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:32

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12559 shares
    Share 5024 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2756 shares
    Share 1102 Tweet 689
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.