• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi I DPR Dukung Penerapan PP Tunas untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 11 Maret 2026 - 12:15
in Nasional
Ilustrasi Penggunaan Media sosial oleh anak-anak. Foto: Flickr

Ilustrasi Penggunaan Media sosial oleh anak-anak. Foto: Flickr

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret 2026. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan internet.

Sukamta mengatakan, kebijakan pemerintah yang membatasi akses internet bagi anak merupakan langkah yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak, baik orang tua, guru, maupun pembuat kebijakan.

BacaJuga:

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini,” kata Sukamta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, berbagai konten negatif yang mudah diakses anak-anak di internet berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan mental dan perilaku mereka. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi tidak justru merusak generasi muda.

“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Sukamta menambahkan, urgensi regulasi tersebut didukung berbagai data yang menunjukkan tingginya paparan internet pada anak-anak. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata lebih dari tujuh jam.

Sementara itu, data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, tercatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara psikologis kemampuan kognitif dan emosional anak belum berkembang sepenuhnya sehingga mereka belum mampu menyaring informasi yang dikonsumsi di internet.

“Anak adalah peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak bisa berdampak pada mental dan tindakan mereka,” kata Sukamta.

Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melindungi anak dari konten negatif.

Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan platform digital melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan kesehatan atau keselamatan masyarakat.

Dalam implementasinya, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE untuk menilai tingkat risiko suatu konten. Sementara itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia pengguna, yakni 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.

Meski demikian, Sukamta menilai pendekatan regulasi ini masih tergolong moderat dibandingkan kebijakan di sejumlah negara lain yang menerapkan pembatasan lebih ketat.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi. Pengklasifikasian konten membutuhkan pengawasan yang lebih besar dibanding pelarangan total,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi dan platform digital, tetapi juga pada peran orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

“Platform harus menyediakan informasi klasifikasi konten, sementara orang tua harus memilah konten yang sesuai dengan usia anaknya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak secara bijak,” kata wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IPP Tunas

Berita Terkait.

AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:33
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:27
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.