• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi I DPR Dukung Penerapan PP Tunas untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 11 Maret 2026 - 12:15
in Nasional
Ilustrasi Penggunaan Media sosial oleh anak-anak. Foto: Flickr

Ilustrasi Penggunaan Media sosial oleh anak-anak. Foto: Flickr

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret 2026. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan internet.

Sukamta mengatakan, kebijakan pemerintah yang membatasi akses internet bagi anak merupakan langkah yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak, baik orang tua, guru, maupun pembuat kebijakan.

BacaJuga:

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini,” kata Sukamta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, berbagai konten negatif yang mudah diakses anak-anak di internet berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan mental dan perilaku mereka. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi tidak justru merusak generasi muda.

“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Sukamta menambahkan, urgensi regulasi tersebut didukung berbagai data yang menunjukkan tingginya paparan internet pada anak-anak. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata lebih dari tujuh jam.

Sementara itu, data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, tercatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara psikologis kemampuan kognitif dan emosional anak belum berkembang sepenuhnya sehingga mereka belum mampu menyaring informasi yang dikonsumsi di internet.

“Anak adalah peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak bisa berdampak pada mental dan tindakan mereka,” kata Sukamta.

Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melindungi anak dari konten negatif.

Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan platform digital melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan kesehatan atau keselamatan masyarakat.

Dalam implementasinya, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE untuk menilai tingkat risiko suatu konten. Sementara itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia pengguna, yakni 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.

Meski demikian, Sukamta menilai pendekatan regulasi ini masih tergolong moderat dibandingkan kebijakan di sejumlah negara lain yang menerapkan pembatasan lebih ketat.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi. Pengklasifikasian konten membutuhkan pengawasan yang lebih besar dibanding pelarangan total,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi dan platform digital, tetapi juga pada peran orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

“Platform harus menyediakan informasi klasifikasi konten, sementara orang tua harus memilah konten yang sesuai dengan usia anaknya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak secara bijak,” kata wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IPP Tunas

Berita Terkait.

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta
Nasional

KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31
Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Nasional

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:23
Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama
Nasional

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:21
Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.