• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota DPR Apresiasi Hakim Bebaskan ABK Batam dari Hukuman Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 8 Maret 2026 - 05:40
in Nasional
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2025/12/17/1000105293.jpg

https://img.antaranews.com/cache/800x533/2025/12/17/1000105293.jpg

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang membebaskan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dari tuntutan hukuman mati.

Menurutnya, Majelis Hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandi dalam kasus tindak pidana narkoba yang menyeretnya.

BacaJuga:

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

“Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus,” ujar pria yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dia menyampaikan dalam memutus perkara tersebut, Majelis Hakim menggunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti” dan sangat mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dengan demikian, Gus Falah menilai Majelis Hakim menggunakan sensitivitas dalam perkara itu, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapa pun.

Dirinya pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.

“Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya,” ucap anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara itu, termasuk Fandi. (bro) 

Tags: Fandi RamadhanKasus Narkoba BatamNasyirul Falah AmruPerkara Narkotika

Berita Terkait.

addin
Nasional

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.