INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan perkembangan hukum pidana terbaru yang menempatkan hukuman mati sebagai opsi terakhir.
“Majelis hakim memahami bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga menilai majelis hakim telah mempertimbangkan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan pendekatan rehabilitatif dalam penegakan hukum.
Selain itu, Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang berupaya memperjuangkan pembebasan Fandi karena meyakini kliennya tidak bersalah.
Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan. Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut, terutama mengenai pemenuhan hak-hak tersangka sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak awal proses hingga vonis kemarin,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang hampir mencapai dua ton sebagai faktor yang memberatkan.
“Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti hampir mencapai dua ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Fandi selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” kata hakim. (dil)










