• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kabar Baik! Baleg DPR RI Wajibkan BPJS bagi Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30
in Nasional
Bob-Hasan

Ketua Badan Legislastif (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam draf pasal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kebijakan ini dinilai menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang diatur dalam RUU tersebut.

BacaJuga:

Gus Kikin: Qonun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Itu sudah kita bahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak BPJS, dan menjadi syarat utama dalam perikatan antara pekerja dan pemberi kerja,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra itu, RUU PPRT pada prinsipnya merupakan regulasi yang bertujuan memanusiakan pekerja rumah tangga yang selama ini banyak bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“RUU ini adalah undang-undang yang memanusiakan manusia. Karena itu, RUU ini menjadi salah satu prioritas DPR RI,” tegasnya.

Dalam forum RDPU tersebut, Baleg DPR RI menerima berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang selama ini aktif mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga. Beberapa di antaranya berasal dari Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), JALA PRT, Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, hingga perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas bagi sektor domestik tersebut.

Menurutnya, jika pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, mereka berpotensi memperoleh berbagai manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.

“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Ia menyebut dukungan politik terhadap RUU PPRT di DPR RI saat ini relatif kuat, terlebih draf terbaru telah mengalami berbagai penyempurnaan dibandingkan pembahasan pada periode sebelumnya.

Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui mediasi atau arbitrase.

“Skema ini penting agar sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat diselesaikan secara lebih cepat dan adil,” ujarnya.

Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU PPRT dapat dipercepat setelah DPR kembali memasuki masa sidang berikutnya. (dil)

Tags: Baleg DPR RIBPJSRUU PPRT

Berita Terkait.

hakim
Nasional

Gus Kikin: Qonun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35
ikpi
Nasional

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14
gedung polri
Nasional

IPW Desak Kapolri Tindak Mafia Hukum agar Penegakan Hukum Lebih Profesional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:04
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Apresiasi Pemkab Jayapura Bantu Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:21
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ajak Aparatur Pemerintah Maknai HUT Ke-81 RI dengan Semangat Juang dan Sportivitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2172 shares
    Share 869 Tweet 543
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.