INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam draf pasal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kebijakan ini dinilai menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang diatur dalam RUU tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Itu sudah kita bahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak BPJS, dan menjadi syarat utama dalam perikatan antara pekerja dan pemberi kerja,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra itu, RUU PPRT pada prinsipnya merupakan regulasi yang bertujuan memanusiakan pekerja rumah tangga yang selama ini banyak bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“RUU ini adalah undang-undang yang memanusiakan manusia. Karena itu, RUU ini menjadi salah satu prioritas DPR RI,” tegasnya.
Dalam forum RDPU tersebut, Baleg DPR RI menerima berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang selama ini aktif mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga. Beberapa di antaranya berasal dari Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), JALA PRT, Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, hingga perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dalam kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas bagi sektor domestik tersebut.
Menurutnya, jika pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, mereka berpotensi memperoleh berbagai manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.
“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Ia menyebut dukungan politik terhadap RUU PPRT di DPR RI saat ini relatif kuat, terlebih draf terbaru telah mengalami berbagai penyempurnaan dibandingkan pembahasan pada periode sebelumnya.
Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui mediasi atau arbitrase.
“Skema ini penting agar sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat diselesaikan secara lebih cepat dan adil,” ujarnya.
Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU PPRT dapat dipercepat setelah DPR kembali memasuki masa sidang berikutnya. (dil)











