• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kabar Baik! Baleg DPR RI Wajibkan BPJS bagi Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30
in Nasional
Bob-Hasan

Ketua Badan Legislastif (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam draf pasal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kebijakan ini dinilai menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang diatur dalam RUU tersebut.

BacaJuga:

MSD dan Bio Farma Perluas Kolaborasi, Perkuat Akses Vaksin Berkualitas di Indonesia

Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Kementerian UMKM Bidik Transaksi Rp2,54 Miliar di Aceh

Kemendukbangga Dorong Duta Genre Jadi Teladan dan Konselor Sebaya Remaja

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Itu sudah kita bahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak BPJS, dan menjadi syarat utama dalam perikatan antara pekerja dan pemberi kerja,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra itu, RUU PPRT pada prinsipnya merupakan regulasi yang bertujuan memanusiakan pekerja rumah tangga yang selama ini banyak bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“RUU ini adalah undang-undang yang memanusiakan manusia. Karena itu, RUU ini menjadi salah satu prioritas DPR RI,” tegasnya.

Dalam forum RDPU tersebut, Baleg DPR RI menerima berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang selama ini aktif mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga. Beberapa di antaranya berasal dari Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), JALA PRT, Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, hingga perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas bagi sektor domestik tersebut.

Menurutnya, jika pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, mereka berpotensi memperoleh berbagai manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.

“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Ia menyebut dukungan politik terhadap RUU PPRT di DPR RI saat ini relatif kuat, terlebih draf terbaru telah mengalami berbagai penyempurnaan dibandingkan pembahasan pada periode sebelumnya.

Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui mediasi atau arbitrase.

“Skema ini penting agar sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat diselesaikan secara lebih cepat dan adil,” ujarnya.

Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU PPRT dapat dipercepat setelah DPR kembali memasuki masa sidang berikutnya. (dil)

Tags: Baleg DPR RIBPJSRUU PPRT

Berita Terkait.

msd
Nasional

MSD dan Bio Farma Perluas Kolaborasi, Perkuat Akses Vaksin Berkualitas di Indonesia

Kamis, 24 September 2026 - 10:20
umkm
Nasional

Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Kementerian UMKM Bidik Transaksi Rp2,54 Miliar di Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 09:09
kemenduk
Nasional

Kemendukbangga Dorong Duta Genre Jadi Teladan dan Konselor Sebaya Remaja

Kamis, 24 September 2026 - 08:10
prof
Nasional

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 00:30
bima
Nasional

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 22:12
bowo
Nasional

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

Rabu, 23 September 2026 - 21:21

OLAHRAGA

ferdinan
Olahraga

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 09:19

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta membuat gebrakan di penghujung bursa pendaftaran pemain. Di saat komposisi skuad mulai menemukan bentuknya, Macan Kemayoran...

SelengkapnyaDetails
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.