• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kabar Baik! Baleg DPR RI Wajibkan BPJS bagi Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30
in Nasional
Bob-Hasan

Ketua Badan Legislastif (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam draf pasal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kebijakan ini dinilai menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang diatur dalam RUU tersebut.

BacaJuga:

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Itu sudah kita bahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak BPJS, dan menjadi syarat utama dalam perikatan antara pekerja dan pemberi kerja,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra itu, RUU PPRT pada prinsipnya merupakan regulasi yang bertujuan memanusiakan pekerja rumah tangga yang selama ini banyak bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“RUU ini adalah undang-undang yang memanusiakan manusia. Karena itu, RUU ini menjadi salah satu prioritas DPR RI,” tegasnya.

Dalam forum RDPU tersebut, Baleg DPR RI menerima berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang selama ini aktif mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga. Beberapa di antaranya berasal dari Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), JALA PRT, Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, hingga perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas bagi sektor domestik tersebut.

Menurutnya, jika pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, mereka berpotensi memperoleh berbagai manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.

“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Ia menyebut dukungan politik terhadap RUU PPRT di DPR RI saat ini relatif kuat, terlebih draf terbaru telah mengalami berbagai penyempurnaan dibandingkan pembahasan pada periode sebelumnya.

Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui mediasi atau arbitrase.

“Skema ini penting agar sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat diselesaikan secara lebih cepat dan adil,” ujarnya.

Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU PPRT dapat dipercepat setelah DPR kembali memasuki masa sidang berikutnya. (dil)

Tags: Baleg DPR RIBPJSRUU PPRT

Berita Terkait.

Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49
Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.