• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Terdakwa Kasus “Obstruction of Justice” Divonis Bebas, Kejagung Buka Peluang Kasasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 15:36
in Headline
Riono

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara korupsi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, mengatakan pihaknya tengah mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

“Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya,” kata Riono di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyebut peluang untuk mengajukan kasasi masih terbuka. “Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,” ujarnya.

Hakim Nyatakan Tidak Ada Unsur Melawan Hukum

Tiga terdakwa yang divonis bebas adalah mantan kru televisi Tian Bahtiar, aktivis sekaligus ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.

Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau perbuatan melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan bahwa Tian Bahtiar hanya menjalankan fungsi jurnalistik ketika membuat pemberitaan yang kemudian dipersoalkan oleh jaksa.

Menurut hakim, apabila isi pemberitaan dinilai negatif, hal itu lebih merupakan perbedaan sudut pandang dan tidak dapat dijadikan dasar pidana.

Sementara itu, terhadap Adhiya Muzakki, majelis menilai unggahan yang ia buat di media sosial tidak dapat langsung dianggap sebagai tindakan perintangan penegakan hukum karena dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.

Adapun terhadap Junaedi Saibih, hakim menyebut kegiatan seminar dengan narasi kritis terhadap suatu perkara merupakan bagian dari strategi pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.

“Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Kasus dugaan perintangan penegakan hukum tersebut berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dengan hukuman delapan tahun penjara, sementara Junaedi Saibih dituntut sepuluh tahun penjara.

Putusan bebas tersebut kini memicu langkah evaluasi dari Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah upaya kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung. (dam)

Tags: KejagungObstruction of JusticeTipikor

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32
mk
Headline

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.