INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara korupsi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, mengatakan pihaknya tengah mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya,” kata Riono di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menyebut peluang untuk mengajukan kasasi masih terbuka. “Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,” ujarnya.
Hakim Nyatakan Tidak Ada Unsur Melawan Hukum
Tiga terdakwa yang divonis bebas adalah mantan kru televisi Tian Bahtiar, aktivis sekaligus ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.
Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau perbuatan melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan bahwa Tian Bahtiar hanya menjalankan fungsi jurnalistik ketika membuat pemberitaan yang kemudian dipersoalkan oleh jaksa.
Menurut hakim, apabila isi pemberitaan dinilai negatif, hal itu lebih merupakan perbedaan sudut pandang dan tidak dapat dijadikan dasar pidana.
Sementara itu, terhadap Adhiya Muzakki, majelis menilai unggahan yang ia buat di media sosial tidak dapat langsung dianggap sebagai tindakan perintangan penegakan hukum karena dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Adapun terhadap Junaedi Saibih, hakim menyebut kegiatan seminar dengan narasi kritis terhadap suatu perkara merupakan bagian dari strategi pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
“Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Kasus dugaan perintangan penegakan hukum tersebut berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dengan hukuman delapan tahun penjara, sementara Junaedi Saibih dituntut sepuluh tahun penjara.
Putusan bebas tersebut kini memicu langkah evaluasi dari Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah upaya kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung. (dam)











