• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Terdakwa Kasus “Obstruction of Justice” Divonis Bebas, Kejagung Buka Peluang Kasasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 15:36
in Headline
Riono

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara korupsi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, mengatakan pihaknya tengah mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

BacaJuga:

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

“Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya,” kata Riono di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyebut peluang untuk mengajukan kasasi masih terbuka. “Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,” ujarnya.

Hakim Nyatakan Tidak Ada Unsur Melawan Hukum

Tiga terdakwa yang divonis bebas adalah mantan kru televisi Tian Bahtiar, aktivis sekaligus ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.

Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau perbuatan melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan bahwa Tian Bahtiar hanya menjalankan fungsi jurnalistik ketika membuat pemberitaan yang kemudian dipersoalkan oleh jaksa.

Menurut hakim, apabila isi pemberitaan dinilai negatif, hal itu lebih merupakan perbedaan sudut pandang dan tidak dapat dijadikan dasar pidana.

Sementara itu, terhadap Adhiya Muzakki, majelis menilai unggahan yang ia buat di media sosial tidak dapat langsung dianggap sebagai tindakan perintangan penegakan hukum karena dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.

Adapun terhadap Junaedi Saibih, hakim menyebut kegiatan seminar dengan narasi kritis terhadap suatu perkara merupakan bagian dari strategi pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.

“Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Kasus dugaan perintangan penegakan hukum tersebut berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dengan hukuman delapan tahun penjara, sementara Junaedi Saibih dituntut sepuluh tahun penjara.

Putusan bebas tersebut kini memicu langkah evaluasi dari Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah upaya kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung. (dam)

Tags: KejagungObstruction of JusticeTipikor

Berita Terkait.

Bus
Headline

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.